DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Eka; "Saya Turut Prihatin Dan Jangan Sampai Terjadi Lagi, Saatnya Kembali Ke Yang Menjadi Cita-Cita Luhur Warga Banjar!"

Banjar, LHI,- Drs. H. Eka Santosa seorang Tokoh politikus Nasional yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (2004-2009), sebelumnya ia menjabat selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode Tahun 1999-2004 yang mana kala itu dirinya mensupport penuh kemandirian warga Kota Banjar untuk lepas dari Kabupaten Ciamis menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)  naik status jadi Pemerintah Kota Banjar pada Tahun 2003 ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat.

Eka yang kini menjadi Ketua Umum DPP Gerakan Hejo tetap peduli tiada batas kepada Kota Banjar yang merupakan rumah tingga dimassa kanak-kanak dan remaja Alumni SMAN 1 Banjar Tahun 1978. Perhatian lebih khusus kepada Kota Banjar Ia semakin curahkan manakala sejak Tahun 2020 KPK turun ke Kota Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Pendopo Wali Kota Banjar, sejumlah Rumah pengusaha jasa kontruksi dan pejabat teras Banjar.

Rasa kecewa kala itu ia gambarkan pada gesture tubuhnya, karena menurutnya selain karena terjadinya dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Banjar dan lainnya. Eka menyesalkan arah pembangunan dan tata kelola Pemerintahan Kota Banjar yang kurang baik dan tidak sesuai cita-cita awal perjuangan warga Banjar kala itu Tahun 2002-2003.

Pasca Penetapan Dua Orang Tersangka oleh KPK

Kamis (23/12/2021) KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi Proyek Infrastruktur Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun anggaran 2008-2013 yakni Wali Kota Banjar 2 periode (2003-2013) dr Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Ramhat Wardi pengusaha jasa kontruksi.  Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut : 

RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi. Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK RI Firli Bahuri menguraikan pada saat konferensi Pers, bahwa dalam proses penyidikan perkara, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 s/d 11 Januari 2022,sebagai berikut : 

RW di Rutan KPK Kavling C1

HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para

Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.


Tanggapan Eka dan Pesan Khusus Untuk Kota Banjar

Drs. H. Eka Santosa mengutarakan tanggapanya kepada LHI atas kejadian yang tidak pernah diharapkan oleh siapapun. Menurut ia dengan kejadian ini untuk di ambil hikmah dan pembelajaran sebagai perbaikan Kota Banjar ke depan.

Ia menyampaikan rasa  prihatin  atas apa yang terjadi menimpa dr.Herman Sutrisno mantan  Walikota Banjar, Eka berharap, semoga keluarganya diberikan ketawakalan dan ketabahan. Peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi semua, khususnya para pemangku kebijakan  dan penyelenggara di tubuh Pemerintahan Kota Banjar baik untuk saat ini maupun yang akan datang.  

Eka berpesan bahwa dari peristiwa ini juga dapat di ambil hikmah untuk kita semua agar kembali kepada apa yang menjadi cita - cita luhur Kota Banjar setelah lepas dari Pemerintah Kabupaten Ciamis semenjak Tahun 2003 yakni Kota Banjar dengan kemandirianya sebagai Kota Jasa, dagang dan translit karena Banjar memiliki lokasi yang strategis berada di pintu gerbang perbatasan provinisi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.

“Kota Banjar harus segera berbenah memperbaiki diri, dari kegagalan ini jangan sampai terjadi kegagalan kedua kali begitupun atas penetapan tersangka oleh KPK dua hari lalu, ini jangan sampai terjadi lagi kepada Pemerintahan sekarang dan yang akan datang.Kita harus bersama – sama tetap oftimis melanjutkan pembangunan di Kota Banjar untuk kemandirian dan kemakmuran seluruh masyarakat Kota Banjar” Tutup H. Eka Santosa. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments