Banjar, LHI,- Drs. H. Eka Santosa seorang Tokoh politikus Nasional yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan (2004-2009), sebelumnya ia menjabat selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode Tahun 1999-2004 yang mana kala itu dirinya mensupport penuh kemandirian warga Kota Banjar untuk lepas dari Kabupaten Ciamis menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) naik status jadi Pemerintah Kota Banjar pada Tahun 2003 ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat.
Eka yang kini menjadi Ketua Umum DPP Gerakan Hejo tetap peduli
tiada batas kepada Kota Banjar yang merupakan rumah tingga dimassa kanak-kanak
dan remaja Alumni SMAN 1 Banjar Tahun 1978. Perhatian lebih khusus kepada Kota
Banjar Ia semakin curahkan manakala sejak Tahun 2020 KPK turun ke Kota Banjar
melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Pendopo Wali Kota
Banjar, sejumlah Rumah pengusaha jasa kontruksi dan pejabat teras Banjar.
Rasa kecewa kala itu ia gambarkan pada gesture tubuhnya, karena
menurutnya selain karena terjadinya dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Banjar dan
lainnya. Eka menyesalkan arah pembangunan dan tata kelola Pemerintahan Kota
Banjar yang kurang baik dan tidak sesuai cita-cita awal perjuangan warga Banjar
kala itu Tahun 2002-2003.
Kamis (23/12/2021) KPK telah menetapkan dua tersangka terkait
dugaan suap dan gratifikasi Proyek Infrastruktur Dinas PUPRPKP Kota Banjar
Tahun anggaran 2008-2013 yakni Wali Kota Banjar 2 periode (2003-2013) dr Herman
Sutrisno dan Direktur CV Prima Ramhat Wardi pengusaha jasa kontruksi. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan
melanggar pasal, sebagai berikut :
RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menguraikan pada
saat konferensi Pers, bahwa dalam proses penyidikan perkara, Tim Penyidik telah
memeriksa sekitar 127 saksi dan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk
masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 s/d 11
Januari 2022,sebagai berikut :
• RW di Rutan KPK Kavling
C1
• HS di Rutan KPK pada
gedung Merah Putih.
Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi
penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri
selama 14 hari pada Rutan dimaksud.
Drs. H. Eka Santosa mengutarakan tanggapanya kepada LHI atas
kejadian yang tidak pernah diharapkan oleh siapapun. Menurut ia dengan kejadian
ini untuk di ambil hikmah dan pembelajaran sebagai perbaikan Kota Banjar ke depan.
Ia menyampaikan rasa
prihatin atas apa yang terjadi
menimpa dr.Herman Sutrisno mantan
Walikota Banjar, Eka berharap, semoga keluarganya diberikan ketawakalan
dan ketabahan. Peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi semua,
khususnya para pemangku kebijakan dan penyelenggara
di tubuh Pemerintahan Kota Banjar baik untuk saat ini maupun yang akan
datang.
Eka berpesan bahwa dari peristiwa ini juga dapat di ambil hikmah untuk
kita semua agar kembali kepada apa yang menjadi cita - cita luhur Kota Banjar setelah
lepas dari Pemerintah Kabupaten Ciamis semenjak Tahun 2003 yakni Kota Banjar
dengan kemandirianya sebagai Kota Jasa, dagang dan translit karena Banjar
memiliki lokasi yang strategis berada di pintu gerbang perbatasan provinisi
Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah.
“Kota Banjar harus segera berbenah memperbaiki diri, dari
kegagalan ini jangan sampai terjadi kegagalan kedua kali begitupun atas
penetapan tersangka oleh KPK dua hari lalu, ini jangan sampai terjadi lagi
kepada Pemerintahan sekarang dan yang akan datang.Kita harus bersama – sama tetap oftimis
melanjutkan pembangunan di Kota Banjar untuk kemandirian dan kemakmuran seluruh
masyarakat Kota Banjar” Tutup H. Eka Santosa. (E 14 Y)
0 Comments