DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Barang Bukti 31,8 Kilogram Sabu, Tiga Terdakwa Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup


Kota Dumai, LHI

Tiga orang terdakwa dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat lebih kurang 30 kilogram yang ditangkap tim BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia) dan Bea Cukai Dumai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan SH dan Abdul Wahab SH MH dalam sidang putusan yang digelar secara online melalui video teleconference (Kamis, 02/12/2021) menjatuhkan pidana penjara 'Seumur Hidup' kepada terdakwa Marto, M Arafat alias Uwak dan Mahader alias Atok.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Arafat alias Uwak, terdakwa Marto, terdakwa Mahader alias Atok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan", ucap Ketua Majelis Hakim.


Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim melalui video teleconference memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada para terdakwa yang ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai didampingi Penasehat Hukumnya di ruang sidang Putri Tujuh untuk melakukan upaya hukum  banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Kepala Seksi Pidana Umum melalui Jaksa Penuntut Umum Agung Nugroho SH saat ditemui usai persidangan menjelaskan bahwa ketiga orang terdakwa ditangkap tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai di pesisir pantai/ perairan Dumai Provinsi Riau pada akhir bulan Maret 2021 lalu.

"Terkait dengan putusan yang kita dengarkan tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga conform dengan Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara", tutup Agung. (SNst)

 

 



Post a Comment

0 Comments