DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Anton Charliyan: “Predator Seksual Herry Wirawan Harus Dihukum Seberat-beratnya”


Kota Tasikmalaya,LHI

“Sangat merinding dan geram sekali ketika mengetahui oknum seorang ustadz bernama Herry Wirawan pemilik dan pengurus Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru di Bandung ini. Viralnya pemberitaan kasus pemerkosaan 12 anak di bawah umur oleh predator Herry Wirawan yang terjadi di Kota Bandung  amat disayangkan karena  menyeret nama pesantren.”ungkap Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan,MPKN mantan Kapolda Jabar saat dimintai komentarnya terkait berita kasus predator seksual tersebut.

            Abah Anton sangat mengecam keras terhadap predator seksual Herry Wirawan yang mengaku ustadz.”Herry Wirawan itu bukan ustadz, tidak layak menyandang gelar mulia itu, Tapi dia itu seorang penjahat kelamin, predator seksual yang harus dihukum seberat beratnya. Karena dia telah merusak masa depan kaum wanita, mencemarkan nama baik keberadaan pondok pesantren, merusak Pendidikan agama yang dimuliakan, “tegasnya.

Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu (07/12/2021). Herry Wirawan, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 anak-anak di bawah umur bahkan dikabarkan telah melahirkan sembilan bayi.

            Sebagaimana diberitakan, bahwa oknum guru   bernama Herry Wirawan alias Heri bin Dede melakukan aksi bejat dengan memperkosa lebih  12 santrinya. Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli, bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Berdasarkan informasi terakhir, 9 anak terlahir dari korban yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan. Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu pun mulai menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak bermoralnya itu. Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (7/13/2021), terungkap bahwa terdakwa memperdaya korban dengan bujuk rayunya yakni akan dijadikan polisi wanita (polwan),pengurus pondok tahfidz . Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban. Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

            “Saya tidak habis pikir dengan ulah bejat Herry Wirawan yang mengaku sebagai ustadz. Kalau menurut saya, dia bukan ustadz, melainkan predator seksual atau penjahat kelamin. Sebab, gelar ustadz itu sangat mulia. Kata “USTADZ” merujuk pada banyak istilah yang terkait dengan orang yang memiliki kemampuan ilmu agama dan bersikap serta berpakaian layaknya orang alim. Baik kemampuan riil yang dimilikinya sedikit atau banyak.Orang yang disebut ustadz antara lain: da'i, mubaligh, penceramah, guru ngaji Quran, guru madrasah diniyah, guru ngaji kitab di pesantren, pengasuh/pimpinan pesantren (biasanya pesantren modern).”tutur Abah Anton yang juga Pembina sejumlah majlis taklim.

            Dengan adanya berita kasus seorang oknum ustadz di salah satu  Pondok Tahfidz Al Ikhlas dan Madani Boarding School di Bandung yang  terus menjadi sorotan public, Anton Charliyan berharap, semoga masyarakat dan umat mengawal kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya.” “Saya juga berharap bagi para orangtua jangan menyamaratakan  , karena masih banyak kyai, ulama serta pengurus lembaga pendidikan keagamaan yang bisa dijadikan guru dan panutan.Walaupun tidak bisa selalu bertemu, orangtua harus tetap memantau kondisi anak selama mondok di pesantren / asrama.”katanya.

            Anton Charliyan yang sering blusukan ke pondok pondok pesantren semasa menjabat Kapolda Sulses dan Kapolda Jabar, mengusulkan kepada pemerintah harus turun tangan dengan memperbanyak POLWAN dan KPAI untuk memberikan edukasi ke sekolah sekolah dan pesantren tentang masalah pelecehan, pemerkosaan, pembulian dan pengancaman. Setidaknya 2 atau 3 bulan sekali. “Berikan edukasi agar siswa siswi lebih berani untuk melapor..! Saya yakin kalau itu diterapkan insha Allah para oknum bejad akan berpikir 10 kali untuk melakukan asusila tersebut.”tuturnya

            Mantan Kadiv Humas Polri ini juga mengusulkan, bahwa semua guru pesantren perempuan & wakil santriwatinya dilibatkan jadi pengawas khusus bagi perempuan & anak. Melakukan tugas & fungsi pengawasan internal independen di pesantren tsb, bisa proaktif melaporkan kepada aparat penegak hukum, mendapatkan jaminan perlindungan hukum & rehabilitasi, mendapatkan akses cepat khusus untuk melaporkan langsung melalui tlpn/hp atau secara langsung apabila diduga telah terjadi pelanggaran kekerasan seksual terhadap santri perempuan, bekerjasama dengan KPAI, SPKT Polsek & Koramil setempat.

            Demikian pula, lanjut Anton Charliyan, Kemenag harus proaktif dalam mengawasi lembaga lembaga Pendidikan yang berada dibawah naungannya, mulai dari pondok pesantren, pondok pondok tahfidz, madrasah (RA/MI/MTs/MA) dan lainnya.Bagaimanakah bentuk pengawasan Kemenag terhadap Islamic Boarding School dan lembaga pendidikan sejenisnya selama ini, semoga tidak ada lagi kejahatan yang sangat membahayakan seperti ini..pungkasnya. (REDI MULYADI)***

 

 

Post a Comment

0 Comments