DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPK Lanjut Sidik Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar

Jakarta, LHI,- Rabu (10/11/2021) bertempat di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Tim Penyidik KPK mengagendakan lanjutan pemanggilan saksi-saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.


Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya menerangkan, saksi - saksi yang dipanggil dengan nama berinisial MS (Staf Dinas PU Kota Banjar), DH (Staf Dinas PU Kota Banjar), AD (Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2010-2012 Dinas PU Kota Banjar), TI (Kasi Perencanaan di bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2010-2012), IS (Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2011-2015 Dinas PU Kota Banjar). 


Ali Fikri menegaskan, sebelumnya pada Hari Selasa (9/11/2021) di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, sebagai berikut; AS (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar (Kabid SDA 2013-2016), DA (Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar), EP (Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar), HAR (Kabid PSDA Dinas PU Kota Banjar), dan  saksi dengan inisial AR selaku Mantan Sekdis PU Kota Banjar.


"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini atas pekerjaan beberapa proyek di Dinas PUPR Kota Banjar". Urai Ali Fikri sebagai Jubir Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI.


Sebagaimana masyarakat Kota Banjar telah  mengetahui sebelumnya, bahwa pada Tahun 2020 KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Banjar, Pendopo Wali Kota Banjar dan beberapa rumah dan kantor Kontraktor dan Pejabat Pemerintah Kota Banjar. 


KPK tidak berhenti bekerja dan dalam penyelidikan lanjutan KPK kali ini, Ali Fikri tidak menyebutkan tahun terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Kota Banjar. KPK terus berkerja secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan pada saatnya nanti, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan mengumumkan nama - nama tersangka. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments