DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kenapa Zakat Harus Melalui Baznas Banjar dan UPZ Desa? Inilah Dasar Hukumnya

Banjar, LHI,- Badan pengelolaan Zakat secara Pemerintahan hanya ada dua, Yakni BAZNAS dan LAZ yang telah di atur dalam perundang - undangan nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana syariat islam mewajibkan umatnya yang mampu untuk mengeluarkan zakat. Bahwa zakat sebagai penata keagaman umat muslim untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Kenapa Zakat harus melalui Baznas? Pertanyaan itu pasti akan muncul di benar semua orang khususnya umat Muslim. Pemerintah telah mengatur dan melegalisasikan lembaga Baznas sebagai pengumpul dan penyalur dana zakat maupun infaq juga sedekah. Untuk itulah salurkan zakat anda melalui Baznas, yang mana Baznas merupakan lembaga resmi sebagai pengelolaan zakat yang telah di atur dalam undang - undang nomor 23 Tahun 2011.


Senin (1/11) Ketua Baznas Kota Banjar H. Abdul Kohar di sela - sela pelantikan pengurus UPZ se-Kecamatan Banjar menegaskan hal yang paling utama adalah penyaluran dana zakat baik dari PNS, Agnia dan lainya, bahwa pihak Baznas akan menyalurkan secara merata dan adil ke tingkat Desa/ Kelurahan se-Kota Banjar. Sebagaimana hari ini Baznas menyalurkan bantuan usaha modal kecil Rp. 1 juta per orang yang mana setiap Desanya mendaoat jumlah yang sama yaitu sebanyak 10 Orang pelaku usaha kecil. Begitu pula kuota pembangunan rumah layak tidak huni, apabila kuotanya untuk 50 rumah, maka tiap Desa/ Kelurahan mendapatkan bantuan dua unit bedah rumah. 


"Baznas Banjar bersama UPZ Kecamatan, Desa/ Kelurahan akan mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat Kota Banjar tentang zakat maupun infaq dan sedekah. Dengan bukti penyaluran dana Zakat merata setiap Desa/ Kelurahan maka ini akan memberikan kepercayaan kepada Baznas. Insya Alloh ibadah ini akan memperluas pahala dan rejeki karena dengan berzakat melalui Baznas maka warga yang dibantu juga merata se-Kota Banjar." Ujar H. Abdul Kohar.


Abdu Kohar nenegaskan jika dana zakat umat islam yang belum melalui Baznas, itu merupakan ketidaksesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Abdul Kohar memberikan arahan sebagai pembinaan kepada pengurus UPZ, bahwa dengan pengumpulan infaq semisal sebesar Rp. 2000 per minggu maka akan dapat membantu warga miskin di Desa-Kelurahan karena Baznas Kota Banjar memberikan kewenangan penyaluran infaq dan sedekah langsung oleh pihak UPZ di Desa masing - masing. Begitu UPZ berwenang mengumpulkan zakat mal juga zakat fitrah kemudian di setorkan ke Baznas Banjar yang seterusnya Baznas akan menyalurkan secara berkeadilan merata kembali ke tiap Desa/ Kelurahan.


Di terangkanya bahwa Baznas Kota Banjar hanya akan menerima dan mengelola dana Zakat dari UPZ Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dana zakat tersebut akan disalurkan kembali ke warga -warga Desa/ Kelurahan dengan merata. Sebagaimana yang telah di atur dalam Perbaznas nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat (UPZ). 


Ketua Baznas Kota Banjar H. Abdul Kohar berharap pengumpulan baik zakat maupun infaq dan sedekah di wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan setiap bulanya akan meningkat. Artinya semakin warga memahami perihal zakat untuk dikumpulkan ke Baznas maka permasalahan semakin banyak warga miskin di Kota Banjar yang dapat di bantu secara merata. 


"Dengan telah dilantiknya UPZ Baznas Kecamatan, Desa dan Kelurahan maka pengajuan data semua calon penerima bantuan dari Baznas harus melalui pihak Desa/ Kelurahan masing + masing". Tutup Ketua Bqznas Kota Banjar H. Abdul Kohar. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments