Labusel, LHI.
SPSI adakan Aksi damai tepat pada kammis 21/10/2021 jam 10.00 wib di Dusun cindur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Adapun massa Aksi Kurang lebih 70 orang dengan pengawalan ketat personil Polsek Torgamba di pinpinan langsung Kapolsek AKP Pirdaus Kemit, S.H. Adapun Aksi Dalam tuntutanya menyampaikan 4 prihal di antaranya agar pihak PMKS cindur PT Torganda membuka atau mengembalikan lapangan kerja PUK F. SPTI - K. SPSI sekaligus mendesak perusahaan agar mengaktifkan kembali TKBM PUK F. SPTI-K.SPSI, di bawah naungan DPC. F. SPTI - F.SPSI Labusel.
Kami mintak perusahaan PMKS Cindur PT. Torganda mengkomidir Surat Bupati yang harus mempekerjakan Warga masyarakat Labusel, sekaligus memintak kepada pemerintah untuk menutup PMKS Cindur PT. Torganda yang berada di wilayah kabupaten Labusel jika tidak meberikan mampaat kepada masyarakat. Dalam aksi sedang berjalan Polsek torgamba memediasi dengan kepala dingin Karna selama ini pihak SPSI selalu berkordinasi dengan Polsek torgamba Dan Polres Labuhan Batu, polri mengharapkan pimpinan yang baru agar mempertimbangkan aspirasi F. SPTI - K. SPSI dengan Cara berkordinasi dengan pimpinanan Pusat Dalam hidup kita harus symbiosis mutualisme atau di Dalam kehidupan harus Saling menguntungkan antara Warga masyarakat dengan perusahaan.tutur Polsek Torgamba.
Atas upaya kerja keras Kapolsek Torgamba AKP. PIRDAUS KEMIT SH Antara pihak PMKS Cindur PT. Torganda bersama,SPSI ahirnya di Terima kedua belah pihak untuk mediasi, maka pihak masing - masing hadir mewakili dari perwakilan perusahaan P. Sitorus Menager Kebun PT Torganda, ir Haris sinambela, Maskep PMKS Cindur, Ketua DPC. F. SPTI-K. SPSI Labusel IWAN hasibuan, di dampingi Sekjen ONGGANG P. Tanjung, Kapolsek Torgamba AKP Pirdaus Kemit, S.H., Kanit IK Polsek Torgamba IPTU N. Simbolon, Kanit Binmas IPTU M Siregar, Babinsa Peltu Mulyono. Dalam mediasi Ir Haris Sinambela Menyarankan, agar DPC. F. SPTI-K.SPSI Labusel berkordinasi dengan DPC. F. SPTI-K.SPSI Rohil Riau terkait Tentang lapangan pekerjaan tersebut dan kami PMKS Cindur tidak pernah memutus pekerjaan terhadap SPSI Labusel namun pun demikian Ada Acuan Surat Mendakri tentang batas wilayah bahwa PMKS Cindur PT. Torganda masuk wilayah Riau dengan demikian PMKS cindur PT Torganda tetap mau berkordinasi dengan masyarakat sekitar dan SPSI Labusel kami pun memintak kepada pihak DPC. F.SPTI-K. SPSI agar memberi waktu untuk berkordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan tuntutan F. SPTI-K.SPSI Labusel.
Dalam hal penyampaian Sekjen DPC. F. SPTI-K.SPSI Labusel ,Semua harus berdasarkan UU dan prinsip SPSI adalah Bekerja dulu baru berserikat dan Lapangan pekerjaan ini sudah lama dikerjakan oleh SPSI PUK Cindur, sebab apa gampang Dan semudah itu dilepas sementara SPSI PUK Cindur harus menafkahi keluarga SPSI PUK Cindur tetap bekerja sesuai dgn UU dan kami tidak mau yang anarkis. Dalam kesimpulan mediasi tersebut Ir.HARIS SINAMBELA akan mengkoordinasikan Apa tuntutan SPSI PUK Cindur ke Pimpinan pusat dan Memintak kepada pihak SPSI PUK Cindur agar memberikan waktu kami 2 Minggu utuk berkordinasi permasalahan ini kepada Pimpinan tertinggi,maka pihak SPSI PUK Cindur pun menerima usulan dari pimpinan PMKS tersebut, sehingga massa membubarkan diri dengan tertib ,menunggu hasil kordinasi pihak perusahan dengan pinpinan pusat. (Irpan Pulungan)
0 Comments