DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Sahkan APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Rp 1,220 Triliun Lebih

 


Selatpanjang – LHI

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021, Kamis (30/9/2021) malam.

Rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 27 anggota DPRD.

Selain itu juga hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Berdasarkan data dalam APBD-P tahun 2021 yang telah disahkan dan daftar inventarisasi jumlah nominal yang disetujui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, pendapatan daerah sebesar Rp 1.220.493.432.575 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp 1.223.785.308.134 triliun pembiayaan daerah sebesar Rp 3.291.875.559 miliar dan Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Perubahan tahun Anggaran 2021sebesar Rp 0.

Sebelumnya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2021 itu, pendapatan itu bertambah sebesar Rp 80.654.595.909 miliar dari APBD Murni yakni sebesar Rp 1.139.838.836.666 triliun.

Sementara itu belanja juga naik sebesar Rp 43.921.180.395 miliar dari APBD Murni sebesar Rp 1.179.864.127.739 triliun

Penyampaian laporan hasil kerja Badan  Anggaran (Banggar) terkait proses pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 disampaikan juru bicaranya Tengku Zulkenedi Yusuf, SE.

Dikatakan APBD merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi suatu daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan daerahnya, secara sinergi dan penuh tanggungjawab. Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan dan mengelola APBD tentunya diperlukan sebuah perencanaan yang matang, terarah, proporsional, obyektif dan transparan, dengan tidak meninggalkan asas keadilan, demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. 

"Maka sangatlah penting di dalam proses penganggaran, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD harus dapat menentukan arah kebijakannya secara pasti, agar dapat bersinergi dalam melaksanakan peningkatan infrastruktur, pembangunan sumberdaya manusia dan pembangunan ekonomi. Namun demikian, tentu harus tetap menjaga rasionalitas berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah, program kegiatan yang tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat harus mampu dihilangkan agar segala kegiatan yang telah disusun dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan pemerintah," tutur Tengku Zulkenedi dalam pidatonya.

Selanjutnya dikatakan, Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari sepenuhnya bahwa, hasil pembahasan yang dilaporkan ini belumlah mampu menampung seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Namun dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada kami selaku anggota DPRD, ini merupakan ruh dan inspirasi bagi kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat agar dapat menikmati anggaran yang akan dan telah terealisasi lewat berbagai Pembangunan di wilayah Kabupaten kepulauan meranti yang sama-sama kita cintai," ujarnya.

Disampaikannya lagi, Banggar DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi diantaranya Banggar mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa kegiatan APBD Perubahan harus berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, profesional dan juga harus berorientasi pada tanggung jawab serta mampu menjawab berbagai persoalan, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatakan sumber daya manusia, meningkatkan pembangunan infrastuktur, serta program-program kerja yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Banggar juga merekomendasikan agar penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2021 ini disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis berdasarkan potensi yang terukur, khususnya asumsi dari sektor PAD, Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah Lain yang bersumber dari Bantuan Keuangan dari pemerintah Provinsi Riau.

Banggar mengingatkan agar dalam menyusun Belanja Daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Porsi belanja modal dan belanja yang berhubungan dengan kepentingan publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar dan Banggar meminta agar tenaga honorer yang sudah ada untuk tetap dipertahankan.

Banggar mengingatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sumber pendanaannya sudah tersedia dan disahkan dalam Perda APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2021. 

Banggar mengingatkan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan program Swakelola di Dinas PUPR tidak bertentangan dengan PERLEM LKPP No 8 tahun 2018 tentang pedoman Swakelola yang merupakan pelaksanaan dari PERPES No 16 tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Swakelola kegiatan fisik tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Banggar menekankan kepada pemerintah daerah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, terutama pembangunan infrastruktur jalan poros dan jalan penghubung antar kecamatan dan desa yang ada di seluruh Kecamatan, serta penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.

Banggar mengingatkan kepada pemerintah daerah, untuk penganggaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang terdampak Covid-19, hendaknya menjadi prioritas untuk tidak dikurangi, serta Penganggaran bidang kesehatan, terutama ketersediaan sarana dan prasarana, fasilitas penunjang protokol kesehatan, ketersediaan obat-obatan yang memadai, merupakan sebagai wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Banggar mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak memasukkan program pembangunan tanpa melalui pembahasan, agar hal ini tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Banggar DPRD meminta dengan serius kepada Pemerintah Daerah untuk menyepakati hal-hal yang sudah diputuskan dalam keputusan DPRD yang merupakan hasil kerja Badan Anggaran.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil dalam pidatonya menyampaikan kebanggaan nya terhadap telah disahkannya APBD Perubahan 2021.

"Sungguh merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi kami semua karena dengan mengerahkan segenap tenaga dan pikiran kita semua telah berhasil menyusun dan membahas Ranperda ini sehingga menjadi sebuah Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban saya selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dihadapan DPRD," kata Adil.

Dikatakan pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini merupakan penjaringan aspirasi masyarakat yang belum tertampung pada APBD tahun 2021. Selain itu dengan mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan yang telah berjalan dan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi pada tahun berjalan, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengajukan rancangan Perubahan APBD tahun 2021 tetap berpedoman kepada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan guna mencapai tujuan strategis pembangunan daerah dan sasaran prioritas pembangunan.

"Untuk itu ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat  ketua dan anggota DPRD dan segenap pimpinan instansi OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada dinas instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini dilapangan,  sehingga Peraturan Daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya. (RAMLI ISHAK/DPRD/)

 

Post a Comment

0 Comments