DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sah, DPRD Kota Banjar Helat Paripurna Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Dalijo Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar 

Banjar, LHI,- DPRD Kota Banjar Jawa Barat menghelat rapat paripurna terkait hasil pembahasan rancangan peraturan Daerah tentang penyelenggaraan 'Kota Layak Anak', rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi. Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD Banjar Jalan Tentara Pelajar  Kota Banjar, Jumat (24/9).


Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar yang berkenaan dengan Kota Layak Anak  tersebut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Banjar bersama Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, Forkopimda dan para tamu undangan. 


Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar Dalijo menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak. Dalijo menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang undang nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan (2) dua hal yang perlu di implementasikan.


Kedua hal tersebuat, pertama penghormatan dan perealisasikan hak atas anak oleh semua pihak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Kedua, selain pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak didaerah, dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak. Adapun bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah diantaranya menyelenggarakan Kota Layak Anak (KLA). Penyelenggaraan Kota Layak Anak, wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan Kota Layak Anak, yakni nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta menghargai pandangan anak. 


Selaku Ketua Komisi I Dalijo Menegaskan, bahwa Komisi I DPRD Kota Banjar bekerja berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Komisi I DPRD Kota Banjar guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dilaksanakan melalui tahapan, mulai di tingkat Komisi, Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah Kota, peningkatan wawasan dan referensi dengan melaksanakan studi komparasi ke daerah lain, konsultasi ke instansi yang berkompeten menghasilkan beberapa pokok substansi pembahasan. 


Dadang R. Kalyubi selaku Ketua DPRD Kota Banjar kemudian mengesahkan atas Raperda yang berkaitan tentang Penyelenggaraan Kota Layak menjadi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang mana di setujui seluruh anggota DPRD. Sebagai pengesahanya, penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Banjar dan Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih. (E 14 Y)






Post a Comment

0 Comments