DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Panipahan Polres Rohil Ciduk Pria Tembak Orang Dengan Senapan Angin


Rokan Hilir--LHI                

Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria yang diduga lakukan penembakan orang dengan menggunakan senjata senapan angin.Rabu 08 September 2021 Pukul 00.30 WIB.

Pria bernama Awi Horas alias Horas ( 38 tahun) beralamat di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dan di Desa Sungai Liat Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka ini di ciduk setelah lebih dari 10 bulan menghilang.

Awi Horas alias Horas menghilangkan diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Syamsul Chaniago Ali Isul (43 tahun) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dengan membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin dileher korban dalam peristiwa yang terjadi dirumahnya. Jumat 06 Bulan November tahun 2020. Pukul.20.00 WIB.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya aporan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

"Telah dilakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka berat di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir," ungkap AKP Juliandi.

Dikatakannya," Korban saudara Syamsul Chaniago alias Isul datang kerumah Saudara Hasan ( kakak tersangka) dalam kondisi Mabuk dan bertemu dengan saudara Rudi ( saksi) sedang berada di rumah saudara Hasan.

Saudara Syamsul meminta uang kepada saudara Rudi akan tetapi tidak diberi sehingga terjadi cekcok mulut. dan ketika saudara Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun saudara Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah saudara Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.

Melihat ada keributan lalu saksi saudara Ateng korban dari agar tidak terjadi keributan, dan(korban) pun langsung pergi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian korban datang kembali bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali oleh saksi Ateng.

Saudara Korban ( isul ) ini kembali meminta uang kepada saudara Rudi dengan cara memaksa dan saudara Rudi juga tidak memberikan uang sampai percekcokan antara keduanya kembali terjadi.

Karena ada keributan antara keduanya dirumah saudara Hasan, maka muncullah saudara tersangka yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara saudara korban dan tersangka.

Melihat hal itu, Saudara Rudi pergi menjauh dan ketika itu Saudara saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan Dan selanjutnya setelah itu saudara saksi melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar dengan kondisi sempoyongan.

Sesampainya di luar rumah, dijalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa kePuskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi saudara Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi saudara korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu di rujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut" urainya.

Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan

Kapolsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut" jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. ini lagi.

Barang bukti penganiayaan berat itu berupa 1 lembar Surat Visum ET Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor : 800 / KES -PK /2020 Tanggal 06 Nopember 2020.dan

1 pucuk Senapan Angin merk "BENJAMIN FRANKLIN" dengan Nomor Seri T 357647 MADE IN USA yang terbuat dari bahan Kayu warna Coklat dan Besi warna Hitam.

Kepada saudara tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan kepada saudara tersangka ini dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana."(SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments