DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal Kepada Pengusaha Angkutan dan Ekspedisi

 


Ciamis,- LHI

Sebagai upaya pemerintah dalam memaksimalkan pendapatan dari Bea cukai rokok, Pemkab Ciamis dan Bea cukai Tasikmalaya membangun komitmen bersama dalam gempur rokok polosan dan rokok ilegal tanpa cukai, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pengusaha angkutan dan ekspedisi bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Kamis, 30/09/21.

Sekdis Kominfo, Sujono mengatakan, salah satu cara peredaran dan menjadi permasalahan rokok ilegal adalah peredaran dengan pendistribusian lewat jasa angkutan dan jasa titipan angkutan barang. Ungkapnya

Sujono menambahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo akan terus mendiseminasikan Informasi terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai  dalam hal rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sebagai langkah nyata Pemkab Ciamis dalam mendukung pemerintah pusat memaksimalkan pendapatan negara dari bea cukai rokok.

"Kami melakukan berbagai upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas rokok ilegal ini dengan berbagai cara melalui konten-konten informasi dengan pemanfaatan media sosial termasuk melalui pesan musik yang kami buat dengan tema Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, nara sumber dari Bea Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim (Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama) dalam kesempatan tersebut memohon kerjasama dalam hal ini kepada Dishub Kabupaten Ciamis dan penyedia jasa titipan angkutan barang agar ikut berkontribusi dalam upaya menghentikan rokok polosan dan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

"Kami akan bekerjasama dengan Dishub dan jasa titipan angkut barang dalam menindak tegas pendistribusian rokok polosan," ungkapnya.

“Mengingat jalur tengah dan timur menjadi jalur paling potensial dan aktif dalam penyebaran rokok polosan dan rokok tanpa cukai di daerah Priangan Timur, sehingga pengawasan harus kita perketat untuk gempur rokok ilegal ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Endin Lidinillah, M.Ag, Ketua Prodi HKI Fakultas Syarah IAIC Tasikmalaya, mengatakan wilayah Priangan (termasuk Ciamis), sejak beberapa tahun ini menjadi daerah edar rokok ilegal. “Terhitung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021, Bea Cukai Tasikmalaya menemukan 284.576 batang rokok ilegal dan 289.634 bakau curah.” Ungkapnya.

“Rokok dan tembakau ilegal tersebut ditemukan petugas di tingkat warung kecil di daerah pinggiran, bukan di pasar besar atau pasar tradisional dan toko modern. Akibat peredaran rokok dan tembakau ilegal ini, negara mengalami kerugian 158 juta rupiah,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Cukai, Pasal 54 disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas  untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan pada Pasal 56 disebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Untuk mengurangi konsumsi rokok dan menaikan derajat Kesehatan masyarakat serta mengurangi peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan tidak semata dengan menaikan cukai dan menerapkan sanksi UU No. 11/1995 jo UU 39/2007, tetapi bisa melalui pendekatan sosiologis- antropologis sesuai kondisi masyarakat Ciamis yang mayoritas muslim.

“Semua  organisasi Islam (MUI. NU, Muhammadiyah) sepakat merokok itu perbuatan yang harus ditinggalkan, cuman ada yang sampai derajat haram dan ada yang hanya makruh. Perbuatan merokok saja sudah makruh, apalagi kalau ditambah rokoknya ilegal, maka merokok yang awalnya makruh berubah menjadi haram,” ujarnya.

Untuk mencegah meningkatknya peredaran rokok illegal di Ciamis, Endin mengatakan sesuai teori efektifitas hukum, maka unsur penegak hukumnya perlu diperkuat (Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan).

Selain itu, sarpras supporting penegakan hukum dilengkapi  denggan berbasis IT, serta kampanye anti merokok dan anti rokok illegal terus dimassifkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan dan tokoh perubahan, pungkasnya. (LUKMAN NUGRAHA/PROKOPIM)****

Post a Comment

0 Comments