Bengkalis LHI
Minggu (8/8/2021) sekitar pukul. 14,30 WIB terjadi di Desa Pambang pesisir Kecamatan Bantan Kab Bengkalis.pada saat ketika ketiga wartawan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan pembangunan pengamanan pantai pulau terluar di Provinsi Riau. Yang di laksanakan oleh PT. Paku Bangun Jaya.
Akibat tindakan yang di lakukan oleh salah satu oknum warga tersebut, ketiga wartawan melaporkan ke pihak Polres Kab Bengkalis, hari Senin (8/8/2021) pukul 12,50 WIB terhadap kasus dugaan pengancaman serta telah menghalangi kenerja pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40.tahun 1999 tentang pers. Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2-3 di pidana dengan penjara paling lama dua tahun (2) atau denda paling banyak rp. 500,000,000.bahwa sangat jelas wartawan di dalam pelaksanaan tugas nya di lindungi oleh UU pers. Ketiga wartawan tersebut yakni wartawan media cybernews.co. media Bekawan.com dan media suara lira.com.
Terhadap salah satu oknum warga Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kab Bengkalis telah dilaporkan tentang terkaitnya peristiwa Pidana no 1. Tentang tahun 1946 tentang KUHP pasal 335 . “Adapunterkait perkembangan masih menunggu hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan dari pihak Polres Bengkalis,” ungkap mulyadi salah seorang wartawan. (AULA ACHMAD)***
0 Comments