DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tata Kelola Desa Yang Terarah Adalah Langkah Menuju Kesejahteraan Desa

Semarang, LHI.

Tata kelola yang baik (Good Governance) di desa harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa. Artinya dengan pengelolaan yang baik, pemerintahan desa bisa punya arah dan tujuan yang jelas untuk dicapai. "Pemerintah desa harus tahu kemana arah yang akan dituju serta memiliki ukuran yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan desa. Tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan daya saing desa", jelas Maula F Andhi, Pengawas dan Konsultan Bidang Tata Kelola dan Pemerintahan RI.

Andhi juga menambahkan bahwa fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu untuk dimaksimalkan agar bisa sejalan dengan tujuan tata kelola desa tersebut. Agar tujuan tata kelola desa bisa diwujudkan harus ada peran baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa tujuan tata kelola desa adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.

Menurut Andhi, Tata kelola desa sejalan dengan UU No. 23/2014 tentang Tujuan Penataan Daerah, dimana Pada UU No. 23/2014 itu dinyatakan, bahwa tujuan penataan daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Proses tata kelola desa yang baik diharapkan akan punya dampak positif terhadap penataan desa sehingga desa memiliki daya saing yang tinggi. Jadi tata kelola desa bukan hanya sekedar rumusan yang bersifat normatif saja sehingga tujuan penataan desa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing desa.

Tata kelola desa yang baik juga akan menjadikan pemerintahan desa dapat menggunakan dana secara efektif. Apabila desa bisa menggunakan dana secara efektif dan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara optimal dan dapat mendorong investasi maka kesejahteraan masyarakat desa juga akan mengalami peningkatan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa membawa dampak yang positif terhadap tata kelola pemerintahan desa dan manajemen keuangan desa. Desa memiliki hak kekuasaan penuh untuk mengelola pemerintahan desanya secara mandiri atau otonom. Otonomi desa ini merupakan pencapaian besar dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Hal ini karena selama ini pemerintah desa belum diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan inovasi pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Otonomi desa ini membawa perubahan kearah yang positif didalam dinamika pemerintahan dan masyarakat desa. Otonomi desa diharapkan akan dapat meningkatkan inovasi pembangunan. Inovasi yang tinggi disertai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 diharapkan akan dapat mengurangi kemiskinan masyarakat desa. Kemiskinan hanya menjadi salah satu persolaan di desa. Persoalan lainnya yang muncul di desa adalah masalah sumber daya manusia, akses pelayanan pada masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentu saja otonomi saja belum cukup untuk mewujudkan masyarakat desa yang memiliki daya saing dan mandiri, tetapi dibutuhkan juga kesiapan dan kapasitas aparat pemerintah desa dalam mengimplementasikan ide-ide pokok dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut. Aparat pemerintahan desa menghadapi tantangan yang berat dalam pengimplementasian pembangunan desa mandiri, pemberdayaan desa, penataan kelembagaan desa, manajemen pembangunan desa, pengelolaan Badan Usaha Desa (BUD), tata kelola keuangan desa, hingga peraturan desa. (Purnomo)

Post a Comment

0 Comments