DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pedagang Pasar BJP Punya Hak Menempati Kios Sampai 2025


Lampung Tengah - LHI

Mantan Kepala Pengelola Pasar Daerah (PD) Bandarjaya Plaza (BJP) Taufiqurrahman, S. Kom. mengatakan, bahwa pedagang masih memiliki hak menempati kios lantai satu hingga tahun 2025 mendatang.

Ditambahkannya, masa berakhirnya kepemilikan pedagang terhadap kios, los dan toko yang ada di Lantai satu, persisnya hingga 15 Mei 2025 nanti. Hal penting ia sampaikan, karena ada pertanyaan dari para pedagang, yang meminta kejelasan status kepemilikan.

"Ya hal ini perlu saya sampaikan, karena banyak pedagang yang bertanya tentang status kepemilikan unit usaha berupa kios, los, ruko dan toko yang mereka tempati saat ini," ujar Taufiq saat ditemui beberapa waktu lalu.

Pertanyaan itu, imbuhnya, disampaikan para pedagang melalui pesan singkat WhatsApp (WA), dan ada juga yang menelpon langsung. Atas permintaan tersebut, dirinya merasa perlu untuk menjelaskan, agar pedagang kembali tenang.

"Jadi mungkin perlu saya informasikan kembali, agar menjadi lebih jelas, terang benderang dan tidak multi tafsir. Kebetulan saya juga masih punya salinan surat penetapan serta berita acaranya," jelasnya.

Lebih rinci Taufiq menguraikan kronologisnya, kondisi yang terjadi saat itu, para pedagang masih menempati lokasi tempat penampungan sementara (TPS) berdagang, karena lokasi pasar sedang dalam tahap penyelesaian pembangunan (finishing).

Perdebatan yang terjadi saat itu, karena para pedagang minta tambahan kompensasi jangka waktu kepemilikan unit usaha menjadi 22 tahun, bukan 20 tahun seperti yang difahami oleh sebagian orang selama ini.

Hal ini dikarenakan saat pasar lama (pasar inpres) dibongkar, para pedagang masih memiliki hak selama dua tahun untuk menempati pasar tersebut. Karenanya, para pedagang minta agar jangka waktu 22 tahun terhitung sejak diresmikannya Pasar BJP yaitu 15 Mei 2003. Dengan demikian para pedagang memiliki hak untuk menempati unit usahanya hingga 15 Mei 2025.Permintaan tersebut disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara oleh masing-masing pihak. Yaitu pihak Pemda diwakili oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamteng, Drs. Sudirman Subing, pihak Developer diwakili oleh Setio Hadijanto, SE., MBA. selaku Direksi PT. Kitita Alami.

Disana juga dilibatkan dari pihak pedagang yang diwakili oleh Drs. Hi. Soeprapto, selaku Ketua Himpunan Pedagang Pasar Bandarjaya. Berita Acara tersebut ditandatangani bersama diatas materai 6.000 tertanggal 1 Mei 2003 lalu.

Bukan Cuma itu saja, untuk memperkuat kesepakatan diatas, pihak Pemda pada tanggal 17 September 2003 mengeluarkan surat resmi dengan kop surat Sekretariat Daerah (Setda) Lamteng, yang ditandatangani langsung oleh Sekkab Sudirman Subing, yang ditujukan kepada PT. Kitita Alami selaku Developer.

Adapun point isi surat tersebut sebagai berikut, Sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Lamteng, PT. Kitita Alami dan Himpunan Pedagang Pasar BJP tanggal 1 Mei 2003, hak bagi para pedagang untuk menempati unit usahanya adalah 22 (dua puluh dua) tahun, terhitung sejak Tanggal 15 Mei 2003 sampai dengan 15 Mei 2025.

Memang, urai Taufiq lagi, jika mengacu pada masa berakhirnya surat kepemilikan tidak disebutkan hingga tahun 2025. Sebagai contoh Surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ruko berakhir pada 13 Juli 2021, sedangkan Surat Hak Pakai untuk toko, kios dan los berakhir pada 11 Juni 2022.

"Kenapa demikian?, karena saat itu pemerintah daerah hanya memberikan kompensasi tambahan waktu hanya untuk pedagang, bukan untuk investor atau developer (Kitita Alami)," ungkapnya.

Hal ini bukan perjanjian kedua belah pihak antara pemerintah daerah dengan Investor, atau antara Investor dengan pedagang yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan, karena adanya pergantian investor atau developer. Namun hal ini adalah perjanjian antara ketiga pihak, yang masing-masing pihak telah menyepakatinya, ditambah lagi penegasan dari Pemkab Lamteng selaku pemilik lahan pasar BJP.

Ditambah Taufiq lagi, kalau saya boleh memberikan saran, sebaiknya Pemkab Lamteng dalam hal ini Bupati, agar dapat mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh pedagang lantai satu, yang isinya menegaskan kembali jika masa berakhirnya Surat Hak Pakai maupun Surat Hak Guna Bangunan pasar BJP, adalah pada tanggal 15 Mei 2025 mendatang.

"Saya yakin, hal ini akan disambut baik oleh seluruh pedagang dengan sangat antusias," katanya.

Masih kata Taufiq, dimasa pandemi covid-19 seperti saat ini, hal tersebut sangat berarti bagi para pedagang. Karena jangankan untuk memikirkan biaya perpanjangan kontrak toko, sekadar untuk membayar retribusi harian saja, untuk sebagian pedagang saat ini dirasa cukup berat.

Bahkan pedagang sangat berharap, jika pemerintah daerah dapat membantu meringankan pedagang kecil, yang usahanya terganggu karena pandemi dengan memberikan bantuan pinjaman modal usaha, baik yang lunak ataupun pemberdayaan program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang merupakan program unggulan pemerintah pusat dalam menghadapi krisis ekonomi.

Saat disinggung mengenai rekomendasi DPRD Lamteng, agar pasar BJP dikelola oleh Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Taufiq hanya tersenyum, dan justru dirinya balik bertanya "Apakah pemerintah daerah telah memiliki konsep dan study kelayakannya?, mengenai berapa biaya investasinya, besaran keuntungan, resikonya dan sebagainya, lalu apakah Himpunan Pedagang pasar Bandarjaya pernah diajak diskusi, untuk membicarakan hal tersebut".

"Buat saya pribadi, ya silakan saja mau diserahkan kepada pihak ketiga, atau dikelola oleh Pemkab sendiri melalui BUMD, yang penting tidak merugikan pemerintah daerah dan pedagang, serta dilakukan secara terbuka, profesional dan transfaran," pungkas Taufiqurrahman. (DEDY)

 



Post a Comment

0 Comments