DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua DPD Riau APPI Riau Angkat Bicara Terkait Politikus Polisikan Wartawan


Pekanbaru -LHI                  

Terkuaknya informasi dari suatu pemberitaan  dimana salah seorang politikus melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com terkait pemberitaan, diduga suatu tindakkan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakkan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Riau terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber), Saya selaku ketua DPD APPI Riau (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia) menilai tindakkan yang dilakukan diduga suatu tindakan yang keliru dan salah alamat," ucap Romi Kamis (5/8/2021).

Sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakan yang dilakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pinta Romi dengan tegas.

Mari lihat apa yang tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers: Undang-Undang Dasar Negara 1945

Pasal  28F: Setiap  orang  berhak  untuk berkomunikasi dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan pribadi dan  lingkungan sosialnya, serta berhak  untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan  menyampaikan informasi dengan  menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan  nilai-nilai  dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;

"Akan kedua Undang-Undang tersebut diatas kami pengurus DPD APPI Riau meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hakjawabnya terlebih dahulu, karena UU  No.40/1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut di atas. Aparat penegak hukum diharapkan mengarahkan palapor menggu akan Hak Jawab sebagai diatur oleh UU No.40/1999 Lex Spesialis tentang Pers," jelas Romi.

"Kami DPD APPI Riau akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan," tambahnya.

"Semoga jalan yang ditempuh DPD APPI Riau nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang ditempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Romi. (press release DPD APPI Riau )***

 

 

Post a Comment

0 Comments