DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Berikut Rincian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2021.


Lampung Tengah LHI.

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) gelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2021 di gedung DPRD  setempat Rabu 25/8/2021.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD II Lamteng firdaus Ali, mewakili ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono yang berhalangan hadir atas wafatnya ibunda beliau dikabupaten Banyuwangi provinsi Jawa timur, Selasa (23/8/2021) kemarin.

Rapat juga turut hadir wakil ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto serta wakil ketua III muslim Ansori serta para anggota dewan dan sekretaris DPRD Syamsi Roli Beserta Jajaranya.

Nampak hadir pula Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad,para asisten,staf Ali Bupati dan para  kepala SKPD dan jajaran Forkopimda kabupaten Lamteng.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa dalam perubahan KUA dan ppas dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan pengunaan pembiayaan daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka menyikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah serta menyikapi kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan pada covid 19 maka pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan perubahan atas KUA dan PPAS tahun 2021.

"Kami  sampaikan kepada badan anggaran DPRD Lampung Tengah dapat melaksanakan rapat internal dan dilaksanakan rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk membahas rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2021"hujan-hujan orang nomor satu di bumi beguai jejamo Wawai tersebut.

"Berikut rincian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2021:

Pendapatan.

Target pendapatan Kabupaten Lampung Tengah berkurang 1,47 persen atau sebesar Rp 37.80 Milyar lebih dari Rp 2,56 triliun lebih menjadi,2,52 persen dengan rincian:

Pendapatan asli daerah (PAD) naik 2,95% atau sebesar Rp 5,69 miliar lebih dari Rp.192,84 miliar lebih menjadi Rp 198,53 miliar lebih.

Pendapatan tranfser turun menjadi,2,02% atau sebesar Rp menjadi 43,49 miliar lebih dari 2,15 triliun menjadi 2,10 triliun lebih.

Lain lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 218, 21 miliar lebih.

BELANJA DAERAH

belanja daerah naik 6,60% atau sebesar 174068 miliar lebih dari 2,64 triliun lebih menjadi 282 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut

A BELANJA OPERASI

Belanja operasi berkurang 0,90%sebesar Rp 16,83 miliar lebih rincian sebagai berikut:

Belanja pegawai berkurang 0,08% atau sebesar 917,71 juta lebih dari Rp1,202 miliar lebih .belanja barang dan jasa naik 2,09% atau sebesar 11, 70 miliar lebih dari 559, 88 miliar lebih menjadi 571, 59 miliar lebih.

belanja subsidi berkurang 72,89% atau sebesar 39687 juta lebih dari Rp 54 4,47 juta lebih menjadi 147,60 juta lebih.

belanja hibah berkurang 25,89% atau sebesar 27,7 miliar lebih dari 104, 96 miliar lebih menjadi 77, 78 miliar lebih.

Belanja bantuan sosial berkurang 100% dari 42,00 juta menjadi 00.

B. Belanja modal.

Belanja modal mengalami kenaikan 57,2% atau sebesar 161,90 milyar lebih dengan rincian sebagai berikut

Belanja tanah naik menjadi 7,08% atau sebesar  Rp 201,06 juta lebih menjadi. Dari  2,84 milyar lebih menjadi  Rp ,3,04 miliar lebih.

Belanja modal peralatan mesin naik menjadi 5, 12% atau sebesar 3,65 miliar lebih dari Rp 71, 40 miliar lebih menjadi Rp 75,06 miliar lebih.

Belanja modal gedung dan bangunan naik menjadi  5,75% atau sebesar 1,77 miliar lebih dari Rp 30,80 miliar lebih menjadi 32,57 miliar lebih.

belanja modal jalan, jaringan dan irigasi naik 88,07% atau sebesar Rp.156, 31 miliar lebih dari 177, 49 miliar lebih menjadi Rp.333, 80 miliar lebih.

C.Belanja tidak terduga

belanja tidak terduga mengalami kenaikan 96,67% atau sebesar 29,00 miliar dari 30,00 miliar menjadi 5900 miliar.

D. Belanja transfer

Belanja transfer naik 0,13%atau sebesar Rp 612,00 juta dari Rp 9,73 miliar lebih menjadi Rp. 10, 34 miliar lebih

Belanja bantuan keuangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.456,34  miliar lebih.

Pembiayaan daerah.

A.penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan 26,08% atau sebesar Rp.220, 71 miliar lebih dengan rincian sebagai berikut,.

realisasi penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan 78,98% atau sebesar Rp.65,51 miliar lebih dari  Rp.82, 95 miliar lebih menjadi Rp. 148,47 yang lebih yang berasal dari silpa tahun anggaran 2020.

dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional guna mengurangi dampak covid 19 maka pemerintah daerah melakukan langkah berupa pinjaman sebesar Rp.155,20 milyar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pembangunan daerah.

B. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penambahan sebesar.Rp.8,23 Milyar gunakan untuk penyertaan modal sebesar Rp,35, milyar untuk pembiayaan pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo serta pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp,4,73, miliar lebih.

Demikianlah hal-hal yang dapat kami sampaikan dalam pengantar rancangan perubahan KUA dan ppas tahun 2001 selanjutnya rancangan tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2021" pungkasnya.(Dedi/ADV)

 

 

Post a Comment

0 Comments