DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Rehab Ruang Kelas dan Pembangunan MCK SDN 4 Selasari Tanpa Papan Informasi


Pangandaran LHI

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Seperti yang di sampaikan Kepala Sekolah SDN 4 Selasari Sahyo,“pemasangan papan nama proyek tergolong penting karena merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Sabtu (14/8/2021)

Seperti halnya proyek rehab ruang kelas dan MCK di sekolah dimana saya bertugas, yakni SDN 4 Selasari, dimana proyek tersebut dinilai mengabaikan azas transparansi publik.

Karena sejak proyek di mulai hingga pekerjaan hingga saat pihak perusahan tidak memasang papan informasi dan tidak memasang gambar fisik yang di rehab atau di bangun.

Sahyo menambahkan, jujur saja, sering kali masyarakat dan wartawan banyak yang bertanya, berapa jumlah dana proyek dan berapa ukuran atau apa saja yang di ganti, saya justru tidak bisa menjawab, karena benar benar tidak mengetahuinya.

Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 60% namun tanpa papan nama proyek.

Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan rehab ruang kelas dan pembangunan MCK ini dinilai proyek "siluman", karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Ditempat yang berbeda, Ugas selaku Kades Selasari menyampaikan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

Terlebih proyek tersebut ada di wilayah kami, sehingga siapapun berhak mengontrol atau mengoreksi, karena proyek tersebut dibiayai oleh anggaran negara, papar Ugas.

"Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut," sesal Ugas.

Kami hanya bisa berharap kepada Dinas terkait untuk segera turun tangan dan memanggil pihak kontraktor agar tidak terulang di tempat lain, tegas Ugas.

Memang kami tidak ada kewenangan untuk mencampuri permasalahan ini, namun ini bentuk kepedulian kami  sebagai Kepala Desa Selasari, karena yang menempati bangunan tersebut sebagian besar warga Selasari, paparnya.

Kami pun sama di pemerintahan desa sering melakukan kegiatan pembangunan yang dibiayai negara, saya yakin mekanismenya sama merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, pungkasnya.(AS)*

 

Post a Comment

0 Comments