DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Candi Mart di Desa Candirejo,Kecamatan Tuntang,Kabupaten Semarang Salahi Izin Pendirian

 


Kabupaten Semarang ,LHI

Investigasi awak media ke Toko Minimarket Candi Mart  di desa Candirejo,Kecamatan Tuntang,Kabupaten Semarang,santer beredar di publik atas pemberitaan sejumlah media bahwa Toko Jejaring ( Alfamart )yang  baru menyalahi perizinan,temuan di lapangan memang benar adanya,struk pembelanjaan Candimart adalah Alfamart,warga sekitar awalnya itu toko candimart mungkin kerjasama dengan Bumdes Candirejo atau warga sekitar yang membuka usaha,tetapi setelah dibuka ternyata perusahaan Alfamart,melihat izinnya pasti Candi Mart toko Non Jejaring ,tetapi kenapa berjejaring,apakah Dinas terkait serta Forkopincam tidak melihat dampak Grand Opening(Sabtu 24/08/2021) berjubel banyak orang/pengunjung tidak mengunakan masker,protokol kesehatan juga tidak di terapkan oleh minimarket tersebut,tidak ada satgas covid kecamatan berada di lokasi,pelanggaran Prokes telah terjadi disini.

"Masyarakat sekitar juga banyak yang menolak atas pendirian Minimarket yang menyalahi prosedur,Alat Penegak Hukum bisa menindak dan mengusut tuntas siapa oknum Makelar izin dari pendirian toko tersebut hingga bisa buka di tengah desa.

"Peraturan Bupati No.02 tahun 2018 disebutkan zona minimarket harus berjarak 500m dari pasar tradisional serta harus  di Jalan Nasional,melihat Candi Mart syarat akan pelanggaran perda,dari IMB yang di terbitkan Perizinan juga cacat Hukum,bahwa Candi Mart toko Non Jejaring tapi kenyataan toko Berjejaring dalam hal ini Alfamart,Bupati sebagai Kepala Daerah seharusnya bersama Penegak Perda bisa menindak tegas atas pelanggaran tersebut,menjamurnya toko minimarket berjejaring tidak melihat aspek sektor ekonomi toko toko di sekitarnya,Dinas terkait  harus mencabut rekomendasi izin karena tidak sesuai fakta yang terjadi.


"Dibeberapa tempat juga di alami sama,Perusahaan Jejaring ( Alfamart) yang sudah berdiri lama melanggar Perda harusnya di tutup atau relokasi,tetapi hanya mengganti plang di jalan saja,contoh Bergas Mart,Alta Mart,Tomir A,Bandungan Mart,Patimura Mart,Ritz Mart,Pojok Mart ,ini sangat membahayakan konsumen,ketika ada barang yang kedaluwarsa dan tidak layak masyarakat binggung mau menuntut Perusahaan di dalam  atau nama tokonya,Kita mengkaji pada Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Satpol PP sebagai Penegak Perda harus bisa menertibkan dan menutup Sejumlah Toko Jejaring yang melanggar Perda baik masa izin habis atau tidak berizin.

"Mendes PDTT ( Abdul Halim Iskandar ) mengistruksikan kepala desa agar Alfamart dan Indomart jangan sampai masuk desa karena sangat membahayakan pagi sektor ekonomi desa,adanya pasar tradisional di desa agar perkonomian bertumbuh bukan mematikan,tumbuh perusahaan minimarket tanpa kontrol kepala daerah,rakyat yang di rugikan,Kepala Desa menjadi Pilar terdepan demi kemajuan suatu desa. (PURNOMO)***

 

Post a Comment

0 Comments