DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Proyek Lapang Futsal yang Bersumber Dari Dana Desa Di Desa Bojongkondang Langkaplancar Diduga Dikerjakan Oleh Pihak Ke 3

Pangandaran, LHI.

Pemerintah Indonesia melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa mulai Tahun 2015 sebagai implementasi dari UU Desa No.6 Tahun 2014. Dimana UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola potensi yang dimilikinnya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dana Desa mulai banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selain nominal yang setiap tahun meningkat tetapi lebih pada tujuannya yang sangat bermanfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun hal tersebut berbeda yang terjadi pada Desa Bojongkondang Kecamatan Langkalancar Kabupaten Pangandaran, dimana pembangunan lapang futsal yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 diduga ada pelanggaran soal penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.

Dimana Dana Desa yang mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal namun pada kenyataannya pelaksanaan kegiatan pembangunan Lapang Futsal tersebut diserahkan oleh pemerintah Desa Bojongkondang ke pihak ketiga tanpa proses yang benar. Jelas ini melanggar UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

Seharusnya pengelolaan Dana Desa di serahkan ke TPK yang berasal dari masyarakat setempat, tetapi dalam konteksnya kegiatan tersebut malah diserahkan pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pihak BPD. Saat di konfirmasi melalui telepon what'sapp, Nanang selaku Ketua BPD Desa Bojongkondang mengatakan, ya memang pekerjaan pembangunan lapang putsal sintetis (mini soccer) dengan ukuran 26M X 16M dengan besar anggaran 252,417,400, yang bersumber dari Dana Desa tersebut di kerjakan oleh pihak ke 3, jelasnya.

Masih kata Nanang, namun diserahkannya pekerjaan tersebut ke pihak ke 3 atas dasar hasil musyawarah dengan pendamping desa, jelasnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan saja kepada Kepala Desa, selaku pemangku kebijakan di Desa Bojongkondang, tambahnya.

Karena saya hanya BPD di sini, yang mempunyai pungsi pengawasan pekerjaan saja, pungkasnya. Sementara Sekdes Bojongkondang menyampaikan, sah sah saja meskipun di pihak ke 3 kan, karena itu anggarannya lebih dari 200 juta Rupiah. Sudah jelas pada panduan Permendagri, yang membolehkan anggaran Dana Desa dilakukan oleh pihak ke 3, lagian itu semua hasil musyawarah deng BPD, TPK, dan tokoh masyarakat, papar Sekdes, bukti berita acaranya ada, jadi gak ada masalah, pungkas Sekdes Bojongkondang. (AS)*

Post a Comment

0 Comments