DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Penyekatan PPKM Darurat Kota Batam Dimulai Tanggal 12 Juli 2021


Barelang – LHI

Kapolresta Barelang menghadiri Rapat Koordinasi PPKM Darurat yang dipimpin oleh Bpk Walikota Batam, dan di hadiri juga oleh Dandim 0316 Batam , unsur Vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Para Camat, Para Kapolsek , Para Danramil , dan Para Lurah se Kota Batam. Sabtu (10/07/2021)

Hasil Rapat Koordinasi PPKM Darurat ada beberapa hal yang akan diberlakukan yakni :

1. Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 s/d akhir Bulan Juli atau bisa diperpanjang kembali sekiranya angka Covid di Kota Batam belum juga menurun,

2. Akan ada penyekatan di beberapa titik se Kota Batam, artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan  alasan berpergian oleh petugas,

3. Bagi warga yang berpergian untuk bekerja , baik Pegawai Negeri, Swasta, Buruh dan yang lain-lainnya silahkan mempersiapkan :

~ Bet Name/ Name Tag / id Instansi / perusahaan

~ Sertifikat Vaksin

~ Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya

~ Bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas / kelurahan,

4. Bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan, (boleh atau tidaknya tergantung dari petugas dilapangan ),

5. Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi (pasar kaget atau pasar rakyat untuk sementara ditutup),

6. Untuk tempat beribadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Vihara dll, untuk sementara ditiadakan, artinya silahkan beribadah dirumah masing2. Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha/Qurban masih menunggu keputusan Pemko Batam.

Lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:

Wilayah Nagoya

1. Simpang Harmoni One

2. Simpang Martabak Har

3. Simpang Planet

4. Simpang Nan Tongga

5. The Hills

6. Simpang Telkom (atas)

7. Simpang Irinco

Wilayah Baloi Center

1. Simpang Baloi Center

2. Dobra Karatedo

3. Dobra Hotel 88

4. Simpang Kumis (UIB)

Wilayah Simpang Fly Over empat titik:

Batam Kota

1. Simpang BNI Rosedale (908)

2. Dobra Edukit

3. Simpang Frengky

4. Bundaran Madani

5. Simpang Masjid Agung

6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan

7. Simpang Kengki

Batam Kota (909-Kepri Mall)

1. Simpang Kepri Mall (909)

2. Simpang Kara

3. Simpang KDA

4. Bundaran Kabil

5. Simpang 4 Bandara

6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar

Sei Beduk (9010-Panbil)

1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)

2. Simpang Tembesi

Batuaji (9011-Basecamp)

1. Simpang Basecamp (9011)

2. Simpang Tobing

3. Simpang Taman Makam Pahlawan

4. Simpang Putri Hijau

Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)

1. Simpang Sei Harapan (9012)

2. Simpang Hilltop

3. Simpang Tiga Tiban Center

4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC

5. Dobra Tiban Kampung

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19. “Dilakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintas di Area Penyekatan.

Kebijakan ini tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan.

Kebijakan Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat, namun justru melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.Dan masyarakat sadar kalau nggak perlu nggak usah keluar rumah,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK(JAHOTMAN.S/HUMAS)

 

Post a Comment

0 Comments