DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hendak Mau Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Kades Bantarsari Di Duga Main Petak Umpet Dengan Wartawan


Kab. Ciamis,LHI

Pemberitaan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Bantarsari sempat viral di beberapa media online, namun terkesan tidak ada tindakan tegas dari pihak APH, sehingga Kades terkesan kebal hukum.

Seperti yang di lansir di media TEMPO. CO, Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menegaskan sanksi pidan ulyqng digunakan Kemendagri bagi pelanggar kebijakan PPKM darurat mengacu pada Kitab Kndang undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tetang kekarantinaan kesehatan.

Selain itu Tito Karnavian mengatakan , pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah banyak dapat di pidana, sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Tetap digunakan Undang Undang yang ada, misalnya UU yang terkai dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU tentang kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang wabah penyakit menular, semuanya itu ada sangsi pidananya.

Namun ketika awak media hendak melakukan klarifikasi pada hari Senin 19/7/ 2021, kaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kab Ciamis, kepala desanya sedang tidak ada di kantor desa maupun di rumah, sejumlah perangkat termasuk sekdesnya pun tidak mengetahui keberadaan dia, no telponnya pun tidak aktif, padahal waktunya jam kerja..

Dengan demikian diduga Kepala Desa Bantarsari alergi terhadap wartawan, hal tersebut di kuatkan oleh keterangan salah satu warga yang menjelaskan Kades Bantar sari susah untuk di temui, jangankan orang yang belum dikenal, kami pun selaku warganya susah untuk menemuinya.

Sementara salah satu warga Dusun Sarabaya yang tidak bersedia di sebutkan namanya juga menyayangkan kejadian dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM Darurat di Desa Bantarsari, terlebih, kasus positif covid-19 tengah meningkat."Padahal sudah jelas saat PPKM darurat, kita semua harus mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini," tambah dia.

Masih kata dia, padahal kegiatan yang di selenggarakan saat PPKM darurat itu tidak begitu penting, Pak Kades hanya meminta tanda tangan terkait iya dan tidaknya Kades Bantarsari menyalah gunakan anggaran, jelas warga Sarabaya lewat pesan What's App, Selasa (20/7).

Dia menjelaskan melaluli pesan What's App dengan menggunakan bahasa Sunda seperti ini, (Nu pertama mh yuhun kn tawisan t warga ia tda na kdes korupsi pmi ia warga harus tanggung jwb knge saksi k meja hijou warga nolk, red) menurut bahasa Indonesia, yang pertama minta tanda tangan warga iya dan tidaknya Kades korupsi, kalau iya warga harus bertanggung jawab buat saksi di meja hijau, namun warga menolak, jelasnya.

Selain itu dia menambahkan, Kades kami dikenal susah di temui oleh siapapun, jangankan oleh orang yang belum kenal, oleh warganya pun sudah, kadang kami pun bingung ketika ada kepentingan dengan Kepala Desa sendiri, paparnya.

Kadang kalau di telpon pun susah, kadang kalau nyambungpun banyak alasan, kadang dia ada di lokasi, kadang berkata di Ciamis kadang di mana lah,

(Lres psan kmo aya jlmi t knl mh k warga g kitu kdang aya g di lokasi  sk ybat nju di ciamis lh di mna lh) jelas dia dengan bahasa Sunda .

Kejadian tersebut belakangan menjadi viral di beberapa  media online, karena kegiatan yang di laksanakan oleh Kepala Desa Bantarsari saat di berlakukan PPKM darurat. Hingga pemberitaan ini terbit belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bantarsari.(AS)*

 

Post a Comment

0 Comments