DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Guna Menekan Penyebaran Virus Covid—19 di Pangandaran, TNI Polri dan Gugus Tugas Terapkan Aturan PPKM Darurat Kepada Masyarakat

 


Pangandaran LHI

Dalam rangka upaya memutus mata rantai covid-19, tim gabungan Satgas Covid-19 di kabupaten terus menegakan aturan PPKM darurat di setiap titik tempat berkumpulnya masyarakat.

Seperti yang di lansir di channel YouTube TV Siliwqngi, satgas covid-19 Kabupaten Pangandaran terus menyisir warung atau toko yang masih buka hingga jam 20:00 WIB, apa bila kedapatan ada warung atau toko yang masih buka petugas menyarankan untuk tutup.

Seperti di sampaikan Suheryana selaku Asda III Kabupaten Pangandaran, pemberlakuan PPKM darurat ini berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021. Kamis malam (8/7/2021).

Kegiatan ini dalam rangka menekan penyebaran virus covid--19 di Pangandaran, melalu penegakan PPKM darurat, kita bersama TNI, Polri, Dishub Kabupaten Pangandaran dan tim gugus tugas tingkat kecamatan dan desa melakukan patroli supaya pada jam 20:00 WIB semua aktivitas masyarakat, terutama pertokoan, PKL  itu sudah tutup, sesuai dengan instruksi Bupati tetang pemberlakuan PPKM, dan itu dilakukan sampai tanggal 10 Juli 2021 mendatang, papar Suheryana.

Suheryana menambahkan, Kedepan kita akan berikan sanksi bagi para pelanggar, namun sekarang kita mengutamakan persuasif dan edukasi dulu, nah kalau terus terusan melanggar baru kita berikan sanksi, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Danramil Parigi Kapten M Erwin mengatakan, dalam rangka memberlakukan PPKM darurat ini yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mulai tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang, kami bersinergi melaksanakan kegiatan kegiatan khususnya kegiatan masyarakat untuk mengatasi atau menekan laju angka covid 19 yang  pada saat ini sedang meningkat.

Kita lakukan operasi ke tempat tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti PKL, warung atau toko modern juga tempat tempat lain yang kami anggap sering terjadi kerumunan.(AS)

Post a Comment

0 Comments