DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian KUA-PPAS Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022


Mesuji- LHI

DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, yang di selenggarakan di gedung DPRD Mesuji, Desa Wira Laga Mulya, Kec. Mesuji Kab. Mesuji, hari Selasa ,13 Juli 2021

            Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Hj.Haryati Cendralela,S.Sos,M.M., Sekretaris Daerah (Sekda), 18 anggota DPRD Mesuji, kepala OPD, Kapolres Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan rekan pers media

            Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. menyampaikan     Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022,perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini.


Adapun penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini didasarkan atas:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 310;

2. Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Lanjutnya,penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 ini telah disinergikan dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018  yang di dalamnya terdapat rencana tahapan pembangunan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

        Kondisi perekonomian saat ini masih dihadapkan dengan tantangan eksternal yang bersumber dari pemulihan ekonomi global yang masih terbatas, serta harga komoditas ekspor yang masih menunjukkan tren penurunan akibat adanya wabah pandemi covid 19 tahun ini. Namun demikian, kondisi perekonomian Kabupaten Mesuji masih akan tetap tumbuh dengan dukungan berbagai sektor bidang yang ada di Kabupaten Mesuji.

            Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mesuji pada Tahun 2022diprediksi tumbuh sebesar 4,8 - 5%mengikuti asumsi target pertumbuhan ekonomi nasional.

            Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M menjelaskan,Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan PrioritasPembangunan Daerah Tahun 2022 yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Mesuji tahun 2022 dalam menghadapi pandemi covid 19, yaitu di bidang: Kesehatan .Jaring Pengaman Sosial,Pemulihan Ekonomi, Infrastruktur,Perumahan dan Permukiman, Pendidikan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan informasi,Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,Pertanian dan Ketahanan Pangan,Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum


            Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian:

1) Kebijakan Pendapatan AsliDaerah Kabupaten Mesuji diproyeksikan sebesar Rp.52.249.026.249,79 (52 Milyar, 249Juta, 026 Ribu, 249 Rupiah) ataumeningkat sebesar  3,1 % jika dibandingkan dengan APBD 2021

2)   Kebijakan PendapatanTransfer Kabupaten Mesuji diproyeksikan meningkat sebesar Rp.449.958.969.236,00 sebesar Rp.(449 Milyar, 958 Juta, 969 Ribu,236 Rupiah) peningkatan ini diproyeksikan dari usulan DAK fisik Tahun 2022 yang kita usulkan ke Kementrian Pusat.

3) Belanja Daerah diproyeksikan meningkat dengan mengikuti usulan DAK yang didapat di Tahun 2022.

4) Pembiayaan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sementara sebesar Rp.60.000.000,00 (60 Milyar Rupiah).

        Berdasarkan hal-hal tersebut, maka saya mohon kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, agar dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)Kabupaten Mesuji Tahun 2022 ini dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji.

            “Saya menyadari bahwa dalampembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Badan Anggaran (Banang) DRPD Kabupaten Mesuji dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji akan selalu dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir saat ini.”pungkasnya. (ADV RANDI)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments