DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Adakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Pangandaran, LHI.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2021 maka DPRD Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna secara daring menggunakan zoom meeting, adapaun yang hadir langsung unsur pimpinan dan anggota DPRD Pangandaran. Pada rapat paripurna tersebut di anggedakan penyampaian pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. Rabu (30/06/2021).

Dalam rapat Paripurna berkaitan dengan hal tersebut satu persatu Juru bicara dari masing-masing fraksi Menyampaikan pandangan umum Fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menguraikan Pandangan Umum sebagai berikut; Berkenaan dengan pengelolaan keuangan Daerah hal ini di manfaatkan untuk menilai kondisi keuangan Pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan Oprasional Pemerintah. mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta membantu dalam penentuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data rekapitulasi realisasi anggaran belanja Daerah menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program, dan kegiatan tahun anggaran 2020, kami mengetahui bahwa anggaran urusan wajib pelayanan dasar terealisasi sebesar 32,60% yang meliputi pendidikan sebesar 21,34%, kesehatan sebesar 18,62%, dan pekerjaan umum sebesar 54,55%.Pada sektor pendidikan pemerintah daerah menyalurkan bantuan untuk meningkatkan sarana prasarana pendidikan D1 53 SMP pada sepuluh kecamatan yang ada dan melakukan pembinaan minat dan bakat siswa dengan cukup serius.Adapun kegiatan pangandaran hebat SD Negeri dan Smp Negri perlu di evaluasi untuk meningkatkan performa program tersebut.Pada sektor kesehatan, Pemerintah Daerah fokus dalam pendampingan Oprasional RSUD pengadaan gas medis RSUD pengadaan alat Kesehatan Rehabilitasi medik dan pelayanan radiologi, uji kompetensi tenaga fungsional Kesehatan.dan pengadaan alat kesehatan penanggulangan COVID-19. kami mengapresiasi kinerja pemerintah Daerah khususnya dalam sektor Pekerjaan Umum yang meliputi jalan dan Jembatan, rabat beton, Pembangunan Tanki septik skala perdesaan, pembangunan sumur bor, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan/rehabilitasi drainase, dan normalisasi sungai.tentu tidak mudah untuk memilih prioritas pembangunan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.meskipun demikan kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian dan usahanya dalam meningkatkan wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Masyarakat terhadap Nilai Nilai luhur Budaya Bangsa,pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan Sosial.,peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja serta pelatihan bagi masyarakat melalui tenaga kerja mandiri, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak., pemberdayaan masyarakat dan desa.,dan seminar wirausaha pemuda. pada sektor urusan pilihan, Kami berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan Evaluasi pada pelayanan keagamaan, pengembangan perikanan Budidaya, dan Pariwisata agar dapat memberikan hasil seperti yang diharapkan.

Selanjutnya pandangan umum dari Fraksi kerja juga mengapresiasi berdasarkan; Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang bimbingan keuangan pusat dan Daerah mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah kebijakan mengatur kewenangan Daerah dalam menggali pendapatan asli Daerah dan dana transfer dari Pemerintah pusat prinsip dari Desentralisasi fiskal tersebut adalah money follow fungtion,dimana Pemerintah Daerah mendapat kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di Daerahnya. Dalam Undang undang tersebut mengamanatkan bahwa Daerah boleh meningkatkan pendapatan asli Daerahnya sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku kemudian dengan ditetapkannya Undang undang no 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah menyempurnakan pelaksanaan Desentralisasi fiskal dengan adanya tambahan terhadap sumber sumber penerimaan Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah.Kebijakan tersebut pada dasarnya semakin memperluas Daerah untuk menggali sumber sumber pendapatan asli Daerahnya dari komponen komponen Pajak dan Retribusi Daerah.

Oleh karena itu Pendapatan asli Daerah (PAD) harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan Daerah.PAD sebagai salah satu penerimaan Daerah yang dapat mencerminkan tingkat kemandirian Daerah.semakin besar PAD, maka semakin menunjukan bahwa Daerah mampu melaksanakan Desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. Berdasarkan hal tersebut diatas maka fraksi kerja mengapresiasi kinerja Bupati Pangandaran atas Realisasi PAD Tahun 2020 dengan capaian 99.71% yang jika dengan capaian di tahun 2019 hanya mencapai 79.48% walaupun memang dari sisi nominal terjadi penurunan dikarenakan Kondisi COVID-19 yang tak bisa ditebak kapan akan berakhir,dimana dalam suasana Musibah COVID-19 ini Pemerintah harus Survival,sisi lain PAD harus tercapai,tetapi dalam Kondisi lain Kesehatan Warga pun harus dijaga dan diutamakan dengan Kebijakan kebijakan yang mengakibatkan capaian Target Retribusi Daerah mengalami hambatan

Kami sangat menghargai upaya Pemerintah atas Pencapaian target pendapatan dan Efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan Anggaran Surplus di tahun 2020 sebesar 22,30 Miliyar Rupiah,sedangkan di tahun anggaran 2019 Surplus hanya sebesar 16,04 Miliyar Rupiah.Dan tentu Fraksi kerja merasa bangga dan menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran atas Prestasinya dalam meraih  opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali berturut turut atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 dari BPK RI perwakilan Jawa Barat. Sesuai dengan penjelasan Bupati Pangandaran dalam sambutanya terkait RAPERDA tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 dengan ini Fraksi golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Sementara itu Fraksi kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan umum nya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Haer selaku Ketua Fraksi menegaskan beberapa hal dalam pandangan umum. Diantara nya; Dalam Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas undang undang Nomor 23 Tahun 3014 Tentang Pemerintah Daerah yang terkandung makna sebagai Refleksi dari nilai nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja Pemerintahan Daerah di Tahun sebelumnya. HDL ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektivitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang di landasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang menyerap APBD tidak melulu jadi isi politik lebih dari itu utama kan tepat manfaat jelas feedback positif yang real. Merata berkeadilan di rasa secara masif. Penggalian PAD wajib di lakukan secara kreatif dengan program yang inovatif dan berkesinambungan.

Masyarakat harus lebih berkualitas dengan konsep berkeadilan maka pemerintah daerah harus mampu membangun sinergitas kerja profesional yang terintergrasi yang berorientasi pada kualitas output yang positif konstruktif dan pro rakyat. Maka setelah di cermati pembahasan tersebut agar dapat di bahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya namuy dengan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Setelah menyimak dan mencermati Pidato Bupati Pangandaran serta menelaah draft P2 APBD Tahun Anggaran 2020 di Dalam penyajiannya Masih Terdapat selisih angka dengan data yang ada di APBD perubahan dan Data di LKPJ Bupati Oleh karena nya Kami Fraksi Kebangkitan Bangsa mohon penjelasan lebih lanjut.

2. Kami meminta data kejelasan realisasi yang berdasarkan hasil refocusing.

3. Terkait Pangandaran Mengaji yang di laporkan di P2 APBD adalah realisasi di Tahun Anggaran 2019 kami meminta kejelasan peraturan Atau payung hukum tentang suatu program yang di anggarkan di tahun tertentu dan dilaporkan atau di SPJ kan di tahun berikutnya.

 4. Kami meminta data penerima manfaat terkait Program Pangandaran Hebat ke Sekolah.

Demikian pandangan umum fraksi partai kebangkitan Bangsa. Rapat Paripurna di laksanakan secara Daring mengingatkan kondisi Pandemi covid -19 kian meningkat. Namun demikian Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin serta Para ketua fraksi DPRD dan ketua komisi DPRD Hadir di ruang rapat Paripurna. (AS)*

Post a Comment

0 Comments