DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Melakukan Aksi Pencurian Pipa Besi Milik PT.CPI Tiga Peria Diamankan Mapolres Rohil


Rokan Hilir-- LHI

Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan ( curat ) jenis pipa besi milik PT. Chevron Pacifik Indonesia ( CPI ) di daerah Jalan Lintas Sekapas, RT. 02, RW. 03, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar. Tepatnya di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan, sebanyak tiga pria diamankan di Mapolres Rokan Hilir ( Rohil )

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Selasa (20/7/2021) malam.

Juliandi menerangkan, tiga pria tersebut yaitu Ridwan Hasibuan (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. Kemudian Adnan (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terakhir Rusdi (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti ( BB ) berhasil diamankan dari tiga orang pelaku yaitu, 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO,  10 ( sepuluh ) batang Pipa 16 Inci panjang 2 (dua) meter, dan 2 (dua) batang Pipa 16 Inci Panjang 1 (satu) meter," terang Juliandi.

Kronologis kejadiannya, Juliandi menjelaskan, 

pada Ahad (18/7/2021) sekira pukul 15.05 Wib, saksi Anuarsyah selaku Security Sub Kontrak PT. CPI mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi 16 inci panjang 2 meter sebanyak 10 potong, dan pipa besi 16 inci panjang 1 meter sebanyak 2 potong milik PT. CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. Bahkan,  pipa besi milik PT. CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih. 

Maka berdasarkan informasi tersebut , saksi Nuarsyah beserta tiga orang rekannya melakukan pengejaran. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan.

Hebatnya, saat ditanya terlapor mengakui pipa besi tersebut benar milik PT. CPI  yang diambil di lokasi Main Road Kopar.  Sehingga para terlapor dan Barang bukti ( Bb ) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.

"Akibat pencurian tersebut pihak PT. CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang ancaman bisa diatas 5 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi." ( SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments