PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kades Purbahayu Ingatkan Warganya Agar Selalu Mematuhi Prokes, Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir


Pangandaran LHI

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali juga mulai diberlakukan di Desa Purbahayu, Kec Pangandaran, Kab Pangandaran, Jawa Barat.

Pengetatan akses masuk di Desa Purbahayu, dilakukan di empat titik yang merupakan perbatasan desa, kebijakan tersebut dilakukan demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, khususnya di kabupaten Pangandaran.

Menurut Ketua Gugus tugas tingkat desa sekaligus Kepala Desa Purbahayu Sarotun mengatakan, kegiatan ini kita libatkan unsur masyarakat dari mulai Kepala Dusun, Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Kamis (8/7/2021).”Kita siapkan posko di empat titik yakni di Dusun Sukamanah, Medeng, Munggang Gondang, dan Bengkekan,” jelasnya

Untuk setiap kendaraan yang melintasi posko yang merupakan akses masuk ke Desa Purbahayu di periksa dengan ketat oleh petugas yang bertugas di masing-masing Posko, tambah Sarotun.

Bagi siapapun yang hendak masuk ke wilayah Desa Purbahayu tanpa membawa surat pernyataan bebas covid-19 berupa hasil rapid tes dan kartu vaksin, terpaksa di putar arah oleh petugas.

Masih kata Sarotun, khusus warga setempat yang kedapatan melanggar Prokes saat melintas ke Posko pemeriksaan seperti tidak memakai masker, kita berikan sanksi sosial."Semenjak di berlakukan PPKM darurat warga Desa Purbahayu terlihat antusias dalam melaksanakan aturan, terlebih setelahnya ada dua warga setempat yang meninggal akibat covid-19.

Sarotun mengatakan, diberlakukannya pengetatan ini untuk kebaikan kita semua. “Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini khusus di Kabupaten pangandaran tidak berhasil,” ujarnya.(AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments