Pangandaran LHI
Warga Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran dikejutkan dengan adanya dua orang warga yang ditangkap pihak kepolisian Densus 88
Penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Yaya Mulyana selaku Kepala Desa Cijulang dan terjadi hari Rabu (16/6/2021) seusai waktu shalat ashar."Betul, ada penangkapan terhadap warga kami pada hari kemarin (16/6/2021),"ada dua warga yang ditangkap Kepolisian Densus 88 yaitu inisial R (22) dan T, ujar Yaya saat ditemui wartawan di kantor Desanya, Kamis (17/6/2021).
"Yang katanya, diduga masuk ke jaringan terlarang. Saya bersama kepala dusun diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan kedua orang tersebut di rumahnya masing - masing untuk mecari barang bukti oleh pihak kepolisian."
Sepengatahuan pihaknya, lanjut Yaya, kesehariannya yang diduga itu biasa saja seperti warga lain umumnya."Tidak ada yang berbeda, dan tidak ada yang mencurigakan seperti warga biasa lainnya," ucapnya.
Sementara untuk keluarganya, tambah Yaya, istrinya masih di rumah masing-masing beraktivitas seperti biasa.
Sementara RT setempat, Herman menyampaikan, saat kepolisian datang ke rumah warga yang diduga anggota jaringan terlarang, Ia merasa kaget."Saya sebagai RT kaget, padahal R bergaul dengan masyarakat seperti biasa dan ibadahnya juga bagus," kata Ia
Memang awalnya, setelah shalat ashar saat kondisi hujan Ia diberitahu oleh kepala dusun melalui telepon yang diberikan anaknya untuk tetap tidak kemana mana.
Karena kepala dusun juga, sedang berada di soudara T (terduga anggota jaringan terlarang).
"Saya pun menunggu, untuk menyaksikan penggeledahan mencari bukti yang dilakukan di rumah serta ruangan kamarnya karena takut ada barang-barang yang mencurigakan."
"Alhamdulilah tidak ada, tapi ada yang dibawa yaitu sejenis buku kitab yang kata istrinya itu buku aqidah," ucap Herman.
Herman menjelaskan, yang dibawa itu 2 buku, pertama buku berukuran tebal dan buku yang kedua berukuran tipis.
"Dan kata pak polisi juga, kalau yang bersangkutan tidak terlibat insyaallah akan dipulangkan lagi," ujar Ia. (AS)*
0 Comments