DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

234 Solidarty Community Regwil Pangandaran Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran Untuk Melakukan Silaturahmi dan Audiensi


Pangandaran LHI

Puluhan masyarakat yang tergabung di dalam organisasi 234 Solidarty Community (234 SC) Regwil Pangandaran mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran untuk melakukan silaturahmi dan audiensi.

Kedatangan organisasi 234 SC ke gedung DPRD tersebut di sambut langsung oleh ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin dan sejumlah pimpinan Komisi DPRD pangandaran.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, Ketua Komisi I, II, III dan IV, dan sejumlah perwakilan dari SKPD terkait.

Ketua 234 SC Tushendar. SE Mengatakan, kedatangan kami ke DPRD untuk menyampaikan atensi terhadap situasi dan kondisi yang terjadi yang berkaitan dengan Keberadaan toko modern atau toko swalayan di kabupaten Pangandaran. Jum'at (18/6/2021).

Tushendar S.E menambahkan, adapun permasalahan-permasalahan tersebut antara lain :

1. Adanya toko modern atau toko swalayan yang belum melengkapi Perijinan atau habis masa ijin oprasinya, namun masih beroperasi.

2. Terdapat sejumlah pelanggaran atau kompromi dari toko modern atau toko swalayan terhadap peraturan.

3. Tidak berjalannya pungsi pengendalian dan pengawasan toko modern dengan baik.

4. Tidak sinkronnya antar SKPD terkait dalam fungsi pengawasan dan pengendalian toko modern.

Permasalahan-permasalahan itu sesuai dengan yang di atur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran NO.08 Tahun 2017 tentang pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat pembelanjaan dan toko swalayan, paparnya.


Selain itu juga di atur dalam Peraturan Bupati (PERBUP)  Kabupaten Pangandaran No 24 Tahun 2017 tentang pengendalian toko modern berjaringan serta perlindungan usaha kecil, warung atau toko dan pasar rakyat (pasar tradisional), Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran No. 39 2017 (Perubahan atas peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran No. 24 tahun 2017 tentang pengendalian toko modern berjaringan serta perlindungan usaha kecil, warung dan pasar tradisional.

Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder untuk turut aktif mengawasi Keberadaan toko modern dengan cara melapor, audensi, hearing, jika diketahui terdapat toko modern atau minimarket yang tidak mengantongi izin lengkap.

Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pangandaran untuk segera menindak lanjuti semua usulan yang telah disampaikan tadi, pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatan ucapkan terami kasih kepada teman teman 234 SC yang telah hadir pada kesempatan yang bahagia ini, karena memang gedung DPRD ini milik seluruh masyarakat pangandaran dan kami yang ada disini merupakan wakil rakyat, jadi momentum seperti ini sangat menambah semangat kami di DPRD.

Menanggapi hal-hal yang sudah di sampaikan oleh rekan rekan 234 SC, kami sangat mengapresiasi atas kerjasamanya, karena saya yakin tanfa ada kerjasama antara DPRD dengan masyarakat akan sulit dalam segala sesuatunya, papar KETUA DPRD Pa Asep Noordin

Untuk itu kita juga melalui komisi yang membidangi hal itu dan bersama instansi terkait akan segera turun kelapangan dan mengecek langsung, dan setelah kita lakukan pendalaman secepatnya kami segera menghubungi 234 SC pangandaran, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments