DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Stop Pungli, Tindak Tegas Penambang dan Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur

Lampung Timur, LHI.

Sudah berulangkali kita membaca berita tentang permintaan agar penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi penambang liar dan tambang ilegal. Sayangnya, tidak semua permintaan tersebut terespon baik. Bahkan di lapangan praktek penambang liar dan tambang ilegal seperti dibiarkan begitu saja, padahal dampaknya sudah dirasakan meluas oleh masyarakat.

Sebagai contoh beberapa Kecamatan Di Kabupaten Lampung Timur. praktek tambang Batu dan Pasir ilegal masih tersisa. Lubang-lubang bekas tambang di badan dan pinggir Kali mudah dijumpai. Kondisi itu dapat dijumpai di Kabupaten Lampung Timur. Lokasi tambang Pasir ilegal ini berada di beberapa Kecamatan dari Bang Hari sampai Wawai karya. yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai Batang Hari. Akibat tambang ilegal, tingkat bahaya erosi di kawasan hulu dan Ilir dalam kondisi sangat berat dan berada pada posisi Parah.

Kawasan yang sebelumnya menjadi Daerah Aliran Air, kini menjadi daerah utama yang menjadi wilayah penambangan Pasir illegal. Jika ditelusuri, lokasi pertambangan dari Batang hari Sampai Wawai Karya merupakan lokasi pertambangan melingkupi daerah aliran sungai Batang Hari.

Kini, titik lokasi sudah semakin meluas dengan menyebar sampai ke bagian hilir Kecamatan Wawai Karya dan Pasir Sakti yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Bungur Kabupaten Berbatasan Lampung Tengah. Dampak dari penambang liar jelas: mengancam kelestarian alam dan dapat menghadirkan bencana. Di wilayah penyangga, aktivitas ilegal ini memberi dampak buruk langsung pada masyarakat, termasuk rusaknya jalan masyarakat yang dilewati oleh truk pengangkut Pasir dan Batu sarat muatan.

Banyak Bekas Tambang Pasir dan Batu Berupa Lubang-lubang Besar yang terisi air dan gundukan batu dan pasir. Lemah apa di Per-lemah Penegakan Hukum Di Kabupaten lampung Timur. Persoalan yang selalu menyertai laju kerusakan Alam akibat penambang liar dan tambang ilegal adalah pada aspek penegakan hukum. Banyak peraturan yang memberikan ancaman pidana pada perusak Alam, namun implementasinya lemah seiring dengan tidak seriusnya aparat penegak hukum dalam menjalankan peraturan itu.

Dalam banyak kasus, masalah integritas penegakkan hukum dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup patut dipertanyakan. Peraturan perundang-undangan sejatinya telah mengatur secara ketat, namun selalu bermasalah dalam penerapannya. Aparat penegak hukum dalam banyak kasus hanya menjadi simbol karena terindikasi berkompromi dengan perusak lingkungan.

Dalam penegakan hukum dalam kasus-kasus penambang ilegal, diduga adanya bekingan oknum aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor tidak berjalannya tindak penertiban secara efektif. Sebagai imbalan, Para penambang liar akan memberikan uang payung yang jumlahnya relatif ke oknum penegak hukum.

Dalam hal penegakan hukum terhadap penambang liar, Diduga Ada oknum di Polres akan membocorkan informasi kapan akan ada razia. Akibatnya, pelaku kejahatan akan sulit tertangkap. Setiap kali razia diadakan, segenap barang bukti seperti truk pengangkut. Absennya kegiatan rutin juga jadi masalah. Seharusnya polisi hutan perlu sering melakukan patroli di kantung-kantung dan titik-titik lokasi maraknya pertambangan liar. Ketidak berada,an para petugas di tempat, membuat para pelaku semakin menjadi-jadi dan berani dalam melakukan aksinya.

Tentu saja seluruh hal ini, seluruh kejahatan lingkungan ini dapat dilakukan jika segenap aparat dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan benar. Seperti istilah “jika yang di atas lurus, maka yang di bawah juga akan ikut lurus”. Sudah waktunya para oknum yang berkomplot ini dibersihkan dari institusi penegak hukum. Beberapa para Jurnalis dan Penulis berharap, agar aparat penegak hukum dapat lebih jeli untuk melakukan penertiban, tak hanya kepada para pelaku lapangan, tetapi juga kepada para cukong dan para back up finansial, serta para oknum penegak hukum yang terlibat di dalamnya. (tim).

Post a Comment

0 Comments