DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemkab Pangandaran Akan Putus Pegawai Non ASN Lagi


Pangandaran LHI

Dinilai terlalu tinggi pembayaran non ASN, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan melakukan perampingan secara berkala, hal itu di sampaikan Asisten III Kabupaten Pangandaran Suheryana.

Suheryana mengatakan, setelah pemutusan kontrak SPK sebanyak 244 pegawai non ASN pada April 2021 kemarin, kedepan bakal terjadi lagi perampingan."Pegawai non ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan akan lebih selektif dalam mempekerjakan pegawai non ASN berdasarkan kebutuhan yang profesional, tambah Suheryana.

Masih kata dia, pemutusan kontrak kerja non ASN di Pemkab Pangandaran sudah berdasarkan hasil evaluasi asesor.

Ditambahkan lagi, saat ini terdapat banyak pegawai non ASN di beberapa OPD, yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan, sehingga berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor non ASN, tegasnya.

Suheryana menyampaikan tentang himbauan Bupati Pangandaran yang ditujukan kepada para Kepala OPD untuk tidak menerima pegawai ASN, pada tahun 2015."Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai non ASN," jelasnya.

Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai non ASN dengan syarat kontrak per tahun."Jika pegawai non ASN masih dibutuhkan di tahun berikutnya, maka bisa dilakukan lagi pembaharuan kontrak SPK," terang Suheryana.

Namun, jika pegawai non ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak," sambungnya.

Suheryana memaparkan, pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi keberadaan mereka akan dibutuhkan selamanya"Pemahaman dan asumsi yang belum difahami pegawai non ASN tersebut jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK," paparnya.

Suheryana mengimbau kepada pegawai non ASN yang SPK diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah.(AS)*

 

Post a Comment

0 Comments