PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kepergok Pemilik Sedang Melangsir Tandan Buah Sawitnya, Akhirnya Dua Orang Ini Dapat Giliran Dilangsir Polisi


Rokan Hilir--LHI

Kepergok pemilik sedang melangsir tandan buah sawit miliknya, 2 orang ini dilangsir pula oleh Polisi Sektor Simpang Kanan Polres Rohil, ke tahanan.Dua orang tersebut bernama Slamet 23 tahun dan Syahrul Putra 21 tahun, keduanya beralamat di pematang lada Simpang Kanan, dilangsir petugas atas Laporan polisi korban bernama Dedek Armadani,25 tahun, yang tidak terima atas aksi keduanya telah mencuri buah sawit dikebun miliknya di Bagan Nibung Kepenghuluan  Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.Selasa 25 Mei 2021, Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

" Pelapor menerima telepon dari pamannya saudara Subur, dengan berkata "Tengok dulu sawit mu ditimbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu". Setelah menerima telpon tersebut, lantas Pelapor bersama dengan saudara Herman dan saudara Edi ( saksi-saksi) langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, pelapor bersama rekannya melihat dua orang pelaku yang bernama Selamet dan Syahrul sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik Pelapor. Setelah di cek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000.00.Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan" ungkap AKP Juliandi SH.

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku, Pelaku dan barang bukti berup 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol,

1 buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan.

Dari hasil tes urine kedua pelaku ini hasilnya negatif, kemudian dipersangkakan pasal 362 KUHPidana" imbuhnya."(SYAIPUL BAHRI)*

 

Post a Comment

0 Comments