DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kemenag Kab. Pangandaran Himbau Sholat Idul Fitri dan Perayaan lebaran dengan Mematuhi Protokol Kesehatan

Pangandaran, LHI.

Dalam Rangka memutus mata rantai covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menghimbau agar pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri dan perayaan lebaran dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran (SE) yang di keluarkan Kemenag Republik Indonesia. Hal itu di sampaikan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Dr. H Supriana, M.Pd. keada media di ruang kerjanya pada Jum'at (7/5/2021).

Dr. H Supriana mengatakan, kita mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Republik Indonesia, bahwa Hari Raya Idul Fitri 1442 H sekarang ini masih dalam kondisi Vandemi covid-19, untuk itu pemerintah menghimbau kepada masyarakat muslim yang akan melaksanakan sholat idul Fitri di persilahkan saja, tapi yang di utamakan addalah bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan, dan juga memperhatikan kapasitas jemaah yang mengikuti kegiatan idul pitri tersebut.

Seperti yang sudah di tentukan, untuk jemaah yang melakukan sholat Idul Fitri di dalam ruangan Mesjid kapasitasnya hanya 10 % dari kapasitas biasanya, untuk yang melaksanakan sholat idul Fitri di luar ruangan juga sama, jelas Supriana. Artinya Pemerintah tidak melarang kegiatan Sholat idul Fitri, namun pemerintah menghimbau agar kegiatan perayaan lebaran dan sholat Idul Fitri sesuai Protokol Kesehatan, agar pandemi covid-19 di Indonesia segera berakhir.

Kalau tidak di atur seperti itu dikhawatirkan penyebaran covid-19 di kita makin bertambah, untuk itu silahkan saja mau melaksanakan sholat idul Fitri atau merayakan lebaran juga, asalkan protokol kesehatan tetap dilakukan, seperti memakai masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang di beberapa daerah termasuk di Kabupaten pangandaran ini tetap ada beberapa pertimbangan, namun secara umum kebijakan publik tetap kegiatan solat idul Fitri kapasitasnya 10% dari kapasitas jemah yang ada dilingkungan itu

H Supriana menambahkan, kaitan dengan penentuan bertepatan dengan 1 shawal Kemenag Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan Rhuhiyatul Hilal pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 mendatang. Berhubung di Kabupaten Pangandaran belum ada Pusat Observasi Bulan (POB) maka kita akan bergabung melakukannya di Banjar, dan malam harinya dilakukan sidang Isbath, jelasnya. Rhuhiyatu Hilal akan di lakukan di beberap POB yang ada di Indonesia salah satunya di Banjar, dari hasil Rhuhiyatul Hilal di laporkan dan dilakukan sidang Isbath yang merupakan sidang penetepan 1 Shawal 1442H, pungkasnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments