DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kades Karya Jaya Nekat ,Sikat Dana Desa Untuk Hidupi Dua Istri di Garut


Garut, LHI

Eri Susanto, Kepala Desa Karya Jaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, di Vonis 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

            Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Yang Menelan Kerugian Negara sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dari Total Rp. 1 M.

            Akibat perbuatannya,Kepala Desa Karya Jaya itu di Vonis hukuman 6 Tahun Penjara. Namun sekarang Eri menghilang saat akan dieksekusi. Terdakwa eri saat di datangi kerumahnya dikecamatan Bayongbong, namun dirumahnya dalam keadaan kosong, “ Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

            Eri yang sebelumnya penangguhan penanganannya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bandung  diketahui mangkir dalam beberapa kali panggilan sidang yang di alamatkan kepadanya. Sehingga Majelis Hakim memutuskan Eri bersalah inabsentia.

            Sugeng mengatakan, pasca Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, hingga saat ini keberadaan Eri Misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempat bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Eri yang dilakukan beberapa waktu lalu juga tidak diketahui keberadaanya.

            Kondisi ini memang menyulitkan kami sebagai Jaksa, jadi kita akan terus kejar sampai terdakwa maupunistrinya didapat,” terangnya.

            Sugeng masih menunggu Putusan dari pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus Korupsi Dana desa ini untuk langkah hokum selanjutnya.

            “ Kami berharap ada I’tikad baik terdakwa maupun istrinya, “ paparnya. ( Susanti )

 

Post a Comment

0 Comments