DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kabid Humas Polda Jabar : Maraknya Peredaran Jasa Travel Gelap Untuk Penyelundupan Pemudik Menjadi Perhatian Khusus Dari Kepolisian


Karawang,LHI

Dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si telah digelar kegiatan Konferensi Pers dalam rangka pelaksanaan kegiatan cipta kondisi pra masa penindakan mudik dalam rangka operasi ketupat Lodaya 2021 Polres Karawang Polda Jabar, Rabu (5/5/2021).

Dalam Konferensi Pers Kapolres didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H dan Kasat lantas AKP Rizky Adi  Saputro S.H.SI.K. diLapangan Apel Polres Karawang Jl Suroto kunto-warung bambu Kec. Karawang timur Kab. Karawang

Kapolres mengungkapkan bahwa "maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik menjadi perhatian khusus dari kepolisian, oleh karena itu kita  melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021, dan  kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H." terang kapolres.

Disampaikan Kapolres bahwa adanya kegiatan ini menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19), diketahui Modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota kota yang cukup beragam di Pulau Jawa.

Kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021, Kegiatan dilaksankan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem, Saat ini, sejumlah 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 Penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).@@@REDI MULYADI

 

 

Post a Comment

0 Comments