DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Lamteng dan Polsek Way Pengubuan Dengan Cepat Mengungkap Pembunuh Mayat Wanita di Dalam Sumur


Lampung Tengah LHI.

Teka teki indentitas mayat ditemukan warga di dalam sumur,di kampung Tanjung Ratu Ilir kec,way pengubuan kab Lampung tengah telah terungkap.korban diketahui bernama Reni alias tukini(57) warga kampung gincing atau Lebak peniangan Kecamatan rebang tangkas kabupaten Way kanan iya ternyata dibunuh suami sirinya, Joko (45) pembunuhan terjadi di daerah Candirejo, kec,way pengubuan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto sunggoro didampingi Kabag ops Kompol Juli sundara kasat Reskrim Edi Qorinas dan Kapolsek way pengubuan mengatakan IPTU.M.Ali Masyur korban yang merupakan istri ke-3 dijemput dari rumahnya di desa negeri baru Kecamatan Blambangan Umpu ,oleh tersangka.

"Jemput di rumahnya oleh tuh sampai Jumat tanggal 16/4/2021.

Korban lalu diajak ke Bandar Lampung, namun di pinggir jalinsum tepatnya di kampung Candirejo Kecamatan kebon sekitar pukul 3 .00.WIB. terjadi cekcok mulut. Korban marah ketika ia tahu tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp.300 juta rupiah,dan tersangka karena kesal mengambil sebuah balok dan dipukul di kepala korban, tersangka juga mengambil batu di pinggir jalan Candirejo lalu memukul kepala korban kembali."ucapnya.

Akibat pukulan ,kata Popon, korban pingsan dan dibungkus terpal."korban lalu dinaikkan mobil pick up BE 9257 WE . Korban dipukul kembali dengan batu dan bata saat dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjung Ratu Ilir.lalu korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai"ujarnya.

Popon melanjutkan, proses ini dapat diungkap tim gabungan tekab 308 Polres lamteng, sat intelkam Polres lamteng, serta Polsek Way pengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjai agung Kecamatan bekri Senin 26/4/2021.

Namun ketika tersangka saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan tersangka,"ungkapnya.

Ketika di introgasi kata popcorn tersangka mengakui telah membunuh korban., Motifnya nggak menguasai harta benda korban, korban ini memiliki aset yang cukup banyak, pembunuhan ini sudut sudah direncanakan dalam perjalanan dari Way kanan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati tegasnya.

Kapolres juga  mengungkapkan sempat kesulitan mengungkap kasus ini,"kita sempat blank dengan kasus ini, ditemukannya identitas TKW Hongkong ternyata bukan milik korban.namun tempat mayat ditemukan ciri korban dan indentitas lain  hingga terungkap tersangka ,kalung yang menempel di tubuh korban bahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya, saat korban dijemput tersangka dan pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya."katanya.

Pembunuhan ini kata Popon tidak dilakukan sendiri,"Enggak  sendiri. Kita masih melakukan pengembangan, dan saya juga berpesan agar tersangka lainnya agar segera menyerahkan diri tegasnya.

Tersangka Joko mengakui perbuatannya,"Saya sadar . mengakui telah membunuh,Dan saat masukkan di dalam sumur telah meninggal"kelihatan seperti tidak penyesalan. Penemuan mayat perempuan di dalam sumur ditemukan warga Tanjung Ratu pada tanggal 20/4)2021 yang diduga dibunuh, dengan cepat polres lamteng dan Polsek Way pengubuan telah "Mengungkap dan ditangkap pelakunya pada hari Senin kemarin.(DY)

 

Post a Comment

0 Comments