DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

SP Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian


Rupat, LHI.

Patut diacungi jempol dan diapresiasi kinerja pihak Polsek Rupat dengan hitungan jam sudah berhasil mengungkap tindak pidana kejahtan,  yang di lakukan seorang oknum pelaku  berinisial SP. (47thn) warga Desa Pangkalan Nyirih.  Kini pelaku sudah berhasil diamankan pihak Polsek Rupat.Laporan polisi : nomor: LP/08/111/2021/riau/bks/sek-rupat, yang di laporkan pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 10.00wib.

Menurut informasi di lapangan, kalau pelaku dibekuk tim gabungan dipimpin oleh Aiptu Bambang,H. bersama Brigadir Aan  dibantu FKPM, BPD, Linmas Pemuda Desa Pangkalan Nyirih.  SP diamankan karena diduga telah menganiaya pemilik toko sebut saja Ami, pada Senin (22/3) pukul 23.00 WIB yang beralamat di RT 06 RW 03 Dusun 02 Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Demikian disampaikan Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim, Ipda Untung Silitonga, SH, hari Rabu (24/3 “Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku mematikan sekring listrik di depan rumah sambil berteriak menyebut “PLN PLN PLN.Mendengar suara pelaku, korban ke luar dari rumah dan melihat pelaku sedang memegang senjata tajam berupa pisau, melihat hal tersebut, pelaku menggunakan pisau tersebut dan terjadilah tarik menarik antara pelaku dengan korban.

Barang bukti berhasil diamankan, berupa sebilah pisau dan topi di duga milik pelaku.Akibat peristiwa itu,  tangan korban mengalami luka serius oleh pisau pelaku yang dipegang korban, tak lama kemudian, ibu korban juga keluar rumah dan juga berusaha mengambil senjata yang dipegang pelaku.Sembari berteriak, ibu korban juga tak berdaya dan akhirnya tersungkur oleh pelaku, namun tidak ada luka pada ibu korban.

          Karena ibu korban berteriak, pelaku akhirnya kalap dan langsung meninggalkan rumah / toko korban tanpa mengambil barang apapun.Keesokannya, Selasa (23/3), korban melapor ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Kami terima (laporan dari korban, red) langsung sorenya (Selasa, 23/3) kami berangkat ke TKP,” ujar Kanit Reskrim, Ipda Untung Silitonga, SH. “Barang bukti yang ditemukan di tkp lengkap dengan ciri ciri topinya, pisaunya dan dengan pakaiannya,” tambahnya.

          Dijelaskannya, pihaknya memeriksa saksi-saksi, setelah barang bukti terkumpul, langsung mendatangi terduga di rumahnya.“Awalnya dia tidak mengakui, dengan kegigihan kami mencari selahnya dimana, akhirnya dia mengakui jam 03 dini hari Rabu 24/3,” jelasnya.

          “Tidak ada perlawanan pada pihak polisi, kini pelaku sudah diamankan di Polsek Rupat, pelaku hanya satu orang berjenis kelamin laki-laki, umur 47 tahun dan belum pernah terpidana,” pungkasnya.

Tidak ada kerugian materi, namun korban mengalami luka koyak di tangan dan dijahit sebanyak 80 jahitan, sedangkan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku maling bermacam cara dan setrategi  untuk bisa masuk k rumah, contoh yg terjadi ini, apabila ada kejanggalan laporkan n mintk bantuan kepada tetangga, atau melalui tgs pemerintah terdekat kepada RT, RW, FKPM, satlinmas dan kepolisian terdekat.

"Jadi harapan kami kepada masyarakat saling berkerja sama terutama kepada petugas kepolisian setempat harus sinergi dan berkerja sama begitu juga kepada Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) agar lebih aktif lagi untuk berjaga, n  masyarakat tetap hati-hati dan waspada, pelaku kejahatan akan menggunakan peluang kesempatan yang ada untuk melakukan kejahatan apabila kita lengah dan  lalai,". (SUPRAPTO)***

 

Post a Comment

0 Comments