DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Paripurnakan Laporan Pansus A dan Sahkan 2 Ranperda


Meranti LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar paripurna mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) A pada Selasa (10/3/2020).

Rapat yang dilaksanakan malam itu merupakan paripurna keempat pada masa persidangan II tahun 2020/2021. Sebanyak 23 legislator hadir dari 30 orang anggota dewan.

Setelah sebelumnya menyatakan bahwa kuorum rapat terpenuhi, Ketua DPRD Ardiansyah SH MSi pun mengetuk palu untuk melanjutkan acara pokok rapat yaitu laporan Pansus A DPRD sekaligus mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti.

”Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum," kata Ardiansyah mengawali rapat yang diikuti 3 kali ketukan palu.

Dikatakan ketua dewan, rapat paripurna malam itu hanya mendengarkan Laporan Pansus A saja karena Pansus B dan Pansus C masih dalam pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang mereka bahas.

Adapun pembahasan Pansus A yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti adalah; Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

”Untuk untuk itu, sebelum Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan laporan kerjanya kepada pimpinan dewan, kami persilakan kepada Ketua Pansus A untuk menunjuk juru bicaranya. Kami persilakan anggota dewan yang terhormat saudaraku Tengku Zulkanedi Yusuf SE sebagai juru bicara Pansus untuk menyampaikan laporan kerjanya, dipersilakan,” kata ketua DPRD.

Setelah mendengarkan laporan Juru Bicara Pansus A, ketua dewan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah setuju laporan Pansus A untuk diteruskan pada pengesahan. Merespons pertanyaan Ardiansyah, anggota dewan secara aklamasi menerima dan menyetujui sehingga ketua dewan mengetuk palu.

Selanjutnya, Ardiansyah yang masih memimpin rapat paripurna membacakan rancangan keputusan dewan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhirnya kembali disetujui legislator yang hadir kembali secara aklamasi.

Pengesahan dua ranperda dituangkan ke dalam berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernomor 170/DPRD/RA/III/2020/I tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Berita acara ditandatangani Wakil Bupati Drs H Said Hasyim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi bersama para wakil Ketua DPRD yakni H Khalid SE dan Iskandar Budiman SE.

Baik pihak pertama (pemkab) maupun pihak kedua (DPRD) sepakat dan setuju untuk mengadakan persetujuan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan saran/ rekomendasi perbaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pihak pertama dan pihak kedua akan melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha berdasarkan hasil evaluasi dari Gubernur Riau.

Setelah penandatanganan berita acara, Wakil Bupati Meranti H Said Hasyim menyampaikan sambutan terhadap 2 ranperda yang telah disahkan menjadi perda.

”Demikianlah rapat paripurna laporan Pansus A telah kita laksanakan dengan baik dan semoga apa yang kita kerjakan pada malam ini mendapat rida dari Allah SWT. Akhirnya, sebelum rapat paripurna ini ditutup secara resmi, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Meranti dan hadirin undangan sekalian yang telah berkenan hadir memenuhi undangan kami dan mengikuti jalannya rapat paripurna malam ini. Dengan mengucapkan puji syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti malam ini saya nyatakan resmi ditutup,” tandas Ketua DPRD Meranti, Ardiansyah disertai mengetuk palu sebanyak 3 kali.

 Dalam rapat paripurna ini sejumlah unsur terlihat hadir antara lain; sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala dinas, kepala badan, inspektur, forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda), dan pimpinan instansi vertikal.

Kemudian tampak juga kepala kantor dan staff, camat dan unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan organisasi kepemudaan, dan LSM.  (ADV/ RAMLI ISHAK)***

 

 

Post a Comment

0 Comments