Semarang, LHI
Lahan tanah Cibelok yang ditempati oleh warga yang sudah bertahun tahun lamanya, sampai 20 tahun lebih, anteng anteng aja tidak ada masalah,akan tetapi kehadiran Dr.Setiawan yang mengaku pemilik lahan cibolok mulai menimbulkan masalah baru pasalnya dia mengaku memilikilahan tanpa bisa menunjukkan sertifikat atas namanya " jelas warga yang berinisial Y(40), pada hari Kamis jam 11.00 Wib kepada Lintas Hukum Indonesiam.Com".
Dari keterangan warga cibelok Y(40)mengatakan, "selama ini Dr.Setiawan belum bisa menunjukkan Sertifikat sebagai barang bukti bahwa tanah itu miliknya, katanya sedang dalam proses, tetapi Dr.Setiawan tetap akan melakukan penggusuran walaupun tanpa alas hak yang jelas ini tidak adil" katanya.
Anehnya dalam penyegelan rumah warga cibelok yang dilakukan oleh Satpol PP pada tanggal 02 Pebruari 2021 di tanyakan surat perintah penyegelanpun tidak bisa menunjukkan surat tersebut pada sa"at di tanyakan oleh kuasa hukum warga cibelok justru menjadi suatu keributan dan pada intinnya apa yang dilakukan Satpol PP dibawa komandan Fajar Purwoto,SH.MH, jelas tidak sesuai prosedur di dalam penyegelan rumah warga cibelok,menurut pantauan dan investigasi Lintas Hukum Indonesia .Com .
Dalam melakukan eksekusi penggusuran rumah warga cibelok 5A maupun 5B pada hari Kamis ,18/02/2021 jam 08.30 Wib di kelurahan Sambirejo kecamatan Gayamsari Kota Semarang, menurut pantauan Lintas Hukum Indonesia.Com di lapangan bahwa eksekusi penggusuran rumah warga cibelok blok 5A maupun 5B sangat biadab dan tidak memiliki hati nurani kemanusian disini bisa dikatakan Hukum Rimba berlaku yang mana eksekusi penggusuran rumah warga tersebut dilakukan oleh Satpol PP yang di Pimpin oleh Fajar Purwoto,SH.MM. di bantu oleh Preman preman / orang orang yang tidak jelas dan diduga orang orang bayaran Dr.Setiawan." Terang Warga Cibelok yang tidak mau disebut namanya".
Adapun didalam pelaksanaan eksekusi penggusuran rumah warga Cibelok yang di dampingi oleh personil Institusi Polri / TNI tetap aja berjalan tidak kondusif, karena eksekusi penggusuran rumah warga cibelok ada dugaan Satpol PP bekerjasama dengan Preman preman / orang orang tidak jelas orang bayaran, Didalam eksekusi penggusuran rumah warga tersebut tidak ada rasa manusiawi, dan perlu diketahui bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan tidak memiliki tempat tinggal seharusnya pemerintah memikirkan mereka bukan di perlakuan tidak manusiawi oleh Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Fajar Purwoto,SH.MM dan diduga bermitra dengan preman preman/orang orang bayaran dari Dr.Setiawan .
Atas kejadian eksekusi penggusuran rumah warga cibelok tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan secara premanisme bisa dikatagorikan tindakan Kriminalisasi serta pelanggaran HAM, Adapun korban korban kekerasan premanisme yang di lakukan oleh Satpol PP dan Preman preman ,/ orang orang tidak jelas, warga cibelok di perlakukan tidak manusiawi termasuk kuasa hukum warga cibelok Sugiyono SE,SH,MH serta wartawan Modusinvesrtigasii .Com Badrun Prabowo sempat dikriminalisasi dan korban korban ada yang dibawai rumah sakit menurut informasi warga cibelok , Adapun ada pihak keluarga yang kehilangan keluarganya ada dugaan warga cibelok dibawa . Satpol PP karena 4 ( empat ) warga cibelok hingga malam belum kembali." Terang warga cibelok yang tidak mau disebut namanya ".
Karena cara eksekusi penggusuran rumah warga cibelok tersebut tidak sesuai presedur, maka apa yang dilakukan oleh Satpol PP dan Preman preman /orang orang tidak jelas / yang diduga orang orang bayaran, maka perlu APH untuk menyikapi perihal tersebut .hukum harus tegak dan tidak tebang pilih.
REPORTER : PURNOMO / HERU S
0 Comments