DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemberhentian Pembangunan Tower Secara Sepihak, LSM MPPP Datangi Kantor DPRD Pangandaran



Pangandaran LHI

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran yang dipimpin Nandang Suhendar juga selaku PT Persada Sukatama mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran untuk meminta mengadukan kejelasan soal pemberhentian sementara sepihak pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) oleh Dinas terkait.

Kedatangan LSM MPPP di ruang Paripurna di sambut langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran,Asep Noordin. Senin (8/2/2021)

Menurut Asep Noordin Kedatangan mereka untuk menyampaikan Kekecewaannya atas dugaan pemberhentian pembangunan tower BTS yang dilakukan oleh dinas terkait secara sepihak, karena Keberadaan tower tersebut sudah berizin, katanya.

"Atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr Nandang Suhendar selaku ketua LSM MPPP juga selaku perwakilan PT Persada Sukatama itu merupakan tanggungjawab kita semua, kerena prodak pemerintah berupa surat ijin pembangunan tower tersebut sudah terbit.

Untuk itu saya berharap, kepada seluruh dinas terkait seperti Kominfo, DLHK, SatPol PP, dan Dinas Perijinan segera melakukan langkah langkah melalui koordinasi agar segala sesuatunya berjalan sesuai harapan bersama.

Sementara Nandang Suhendar keada awak media menyampaikan, hari ini kami datang untuk menemui Anggota DPRD Komisi III bentuk protes atas kebijakan dari Dinas Perijinan yang sudah memberhentikan sementara pembangunan tower itu, karena yang dilakukan oleh dinas perijinan kabupaten Pangandaran dianggap merugikan pengusaha, sementara warga di daerah pembangunan itu sudah memberi persetujuan dengan bukti membubuhkan tanda tangan, bahkan surat ijin yang diterbitkan oleh Dinas perijinan pun sudah ada .

Hanya ada seseorang inisial R yang tidak senang dengan adanya pembangunan tower tersebut, Dinas Perijinan melakukan pemberhentian sementara pengerjaan tower, padahal pihak perusahaan sudah menempuh semua prosedur.

Nandang menjelaskan, dia merupakan pemilik tanah yang berdampingan dengan tanah yang digunakan tower BTS, dia menyewakan tanahnya ke warga untuk hunian, dan pihak pengusaha sudah meminta persetujuan kepada warga yang numpang di tanah R, jelasnya.

Tiba tiba pemilik tanah tersebut mengaku keberatan dengan adanya pembangunan tower di pinggir tanah miliknya.

Sesuai perundang undangan pengusaha yang akan membangun tower harus meminta persetujuan kepada warga sekitar yang terdampak radius ketinggian, dan itu sadah dilakukan, tapi kenapa Dinas perijinan memberhentikan sementara pembangunan tower tersebut, hanya gara gara usulan R, padahal pembangunan tower tersebut sudah memasuki tahap finising, pungkas Nandan.

Saat ditemui, Salimin Kabid Perijinan mengatakan, langkah pemberhentian sementara akibat dari adanya gejolak dari masyarakat, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait.

Dari hasil koordinasi dengan pengusaha yang di wakili Nandang Suhendar, kita akan menindak lanjuti, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan DPRD dan dinas dinas terkait.Kalau membatalkan, ya gak mungkin lah, soalnya prodak pemerintah dalam hal ini perijinan sudah diterbitkan, jadi gak mungkin diberhentikan. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments