DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Mulyadi.L.A.,S.H Merasa Heran Dan Aneh! “Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Disidangkan Kembali di Pengadilan Agama Selatpanjang”


Meranti LHI

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI dengan berlanjutnya sidang di Pengadilan Agama Selatpanjang berbulan-bulan lamanya objek perkara tersebut adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, orangnya sama, objek perkaranya sama, yang tergugat yaitu Rosani Bin Ogel. Objek yang dijadikan perkara perdata di Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 181/Pdt.G/2020/PA.Slp tanggal 18 agustus 2020 dalam perkara tersebut, yang sangat menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, mengapa objek perkara perdata putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dimajukan dalam persidangan Pengadilan Agama Selatpanjang?, seperti jeruk makan jeruk bak kata sesepuh orang tua.

“Dengan didorongnya dalam persidangan tersebut, pembelian sebidang kebun rumbia sagu milik Mulyadi di Desa Lukun Sungai Dalan Kecamatan Tebing  Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti dimana dasar kepemilikannya adalah surat keterangan ganti rugi antara Rosani Bin Ogel dan mulyadi adalah pembeli  kebun rumbia sagu tersebut. Surat keterangan ganti rugi bernomor : 01/SKGR/1/2015 Register Desa lokasi kebun rumbia tersebut tidak termasuk tanah warisan sesuai dengan keterangan surat ganti kerugian tersebut yang dimiliki Mulyadi”. imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat di Selatpanjang.

Menurut keterangan Mulyadi kepada LHI, pada tanggal 16 februari 2021 jam 7 malam mengatakan “Saya pernah dipanggil melalui surat panggilan dari Pengadilan Agama Selatpanjang, tetapi surat tidak pernah sampai kepada saya” kata Mulyadi, hanya informasi dari pegawai lurah di tempat wilayah saya tinggal. Mulyadi mengatakan juga bahwa sidang berlanjut sampai tanggal 3 maret 2021 kata mulyadi kepada LHI.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang disidangkan  kembali di Pengadilan Agama Selatpanjang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru harus memberi ketegasan hukum atas keputusan tersebut, karena harus ada kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat supaya jangan ada dugaan Mafia Hukum. (RAMLI ISHAK)

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments