DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kuasa Hukum Cibolok Sugiyono, SE., SH., MH. Akan Laporkan ke Polda Atas Indikasi Perbuatan Melawan Hukum

Semarang, LHI.

Buntut dari pembongkaran rumah di kampung Cebolok 5A dan 5B Gayamsari kota Semarang yang dilakukan Satpol PP kota Semarang pada Kamis (18/2/2021) kemarin, kuasa hukum warga, Sugiyono, S.E., S.H., M.H. akan mengambil langkah hukum. Hal tersebut diungkapkan Sugiyono saat dikonfirmasi kabardaerah.com di kantornya, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, tindakan pembongkaran di Cebolok kemarin ada indikasi perbuatan melawan hukum karena dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada. “Tindakan kita akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari yang dilakukan Satpol PP terhadap warga. Nanti kita akan gugat mulai dari Satpol PP nya, Wali Kota dan seterusnya karena itu sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.

“Tindakan melawan hukum seperti pembongkaran secara paksa ini mekanismenya kan sudah salah, pertama dia tidak memberikan kepada kita surat pemberitahuan, sedangkan somasi yang saya terima baru satu kali, itupun kita jawab, kemudian penyegelan pun kita jawab dengan keberatan terkait penyegelan tersebut, seharusnya tujuh hari kalender surat keberatan kita ini harus dijawab, ini tidak ada jawaban, dan warga tiba-tiba itu langsung berhadapan dengan Satpol PP dan langsung melakukan penggusuran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga warga ini tidak punya persiapan untuk pindah tempat dan lain sebagainya,” terang Sugiyono.

Lebih lanjut Sugiyono menerangkan, terkait belum pindahnya warga saat proses pembongkaran yang terjadi kemarin karena somasi yang diberikan dari Satpol PP baru somasi satu, dan somasi satu menurut Sugiyono sudah dijawab. “Dasar mereka memberikan somasi itu undang-undang nomor 5 tahun 2009 kalau gak salah, itu sudah dicabut. Jadi izin terkait IMB itu sudah tidak ada lagi. Kemudian kita kasih tahu mereka bahwa izin tersebut sudah tidak ada kenapa masih digunakan. Sekarang sudah tidak ada lagi IMB terkait dengan undang-undang nomer 11 tahun 2020 Omnibus Law,” terangnya.

Saat pembongkaran di Cebolok kemarin terjadi menurut Sugiyono terdapat unsur pidana dan perdata. Dari situlah, nantinya pengacara warga akan melaporkan tindakan tersebut kepada Kepolisian. “Tindakan hukum yang mereka lakukan jelas di pidananya ada dan perdatanya juga ada. Untuk pidana terkait pemukulan terhadap warga, pengeroyokan terhadap Advokatnya, seperti saya, dan juga hal-hal lain yang panjenengan tahu sendiri di lapangan seperti apa ya kan, kita lihat bendera kita dijatuhkan dengan begitu saja tanpa hormat, ini juga pelanggaran, jadi kita akan melakukan upaya-upaya nanti kita gelar bersama kawan-kawan terutama organisasi yang mereka juga tidak terima dengan perlakuan dimana seorang Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya diperlakukan seperti penjahat,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Satpol PP kepada Polda Jateng. “Kita baru visum, dan masyarakat di Cebolok juga visum. Dari hasil visum ini kemudian nanti kita akan melakukan pelaporan. Hari ini setelah dluhur kita akan melakukan pelaporan ke Polda Jateng,” pungkasnya. (Purnomo)

Post a Comment

1 Comments