DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ini Alasan Dua Fraksi DPRD Pangandaran Menolak Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020


Pangandaran LHI

Dua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada sidang paripurna yang dilakukan di ruang Paripurna DPRD pada Senin (8/2/2021).

Dua fraksi yang menolak pembahasan LKPJ bupati adalah Fraksi Partai Golkar dan PKB, hal itu di ungkapkan Jalaludin S.Ag Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB di ruang fraksi PKB usai rapat paripurna.

Penolakan pembahasan laporan LKPJ Bupati dari dua fraksi saat paripurna tersebut bukan tanpa alasan, kata Jalaludin didampingi Ade Ruminah sambil membeberkan sejumlah alasan pihaknya menolak pembahasan LKPJ Bupati anggaran tahun 2020. "Alasan penolakan kami bahwa sajian yang ada di LKPJ Bupati anggaran tahun 2020 ada memuat beberapa kegiatan yang Secara ril hari ini masih berjalan penyelesaiannya, tandasnya.

Jalaludin menambahkan, menurut pemahaman kami bahwa LKPJ itu dilaporkan ketika program itu sudah selesai dilaksanakan, sebelum program dilaksanakan atau selesai harus ada keterangan lain, keterangannya seperti apa?, Itu kewenangan eksekutif.

"Di draft LKPJ anggaran tahun 2020 yang kami terima itu tidak ada penjelasan yang memadai tentang beberapa program yang sudah diputuskan di tahun 2020, yang kemudian harus dilaporkan dimasa tahun anggaran 2021 awal, masih banyak kegiatan yang belum terealisasikan atau yang sedang direalisasikan, tapi LKPJ sudah selesai.

"Pertanyaannya kenapa pemerintah daerah harus tergesa-gesa ?, karena secara normatif LKPJ itu harus di serahkan oleh pemerintah daerah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya masih ada kesempatan hingga bulan Maret untuk menunggu seluruh program terealisasikan secara tuntas.

"Sehingga bacaan kami terhadap realisasi dan target pencapaian tentunya juga tuntas, kalau kami dipaksakan untuk menilai target pencapaian, pekerjaannyapun kan masih banyak yang berjalan, tetunya itu alasan kami menolak pembahasan LKPJ bupati anggaran tahun 2020, jelasnya.

Jalaludin juga sangat mengapresiasi semua kemajuan di kabupaten Pangandaran, namun kemudian kemajuan itu tidak bisa mengikuti kesalahan administratif, karena itu akan berisiko hukum, berisiko pada penilaian DPRD terhadap hasil capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran yang sudah berlalu yaitu tahun 2020, yang kami nilai tahun 2021.

"Dan penolakan itupun kami bersyarat, apa bila kurun waktu tertentu pemerintah daerah masih bisa memperbaiki drap yang sudah disajikan kepada kami, tentu kami juga akan ikut menganalisa dan menilai bagaimana kinerja pemerintah daerah secara utuh, pungkasnya. (AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments