DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

AWPI Mengadukan Pemilik Akun FB Kiyai Arga ke Polres Lampung Utara


Lampung Utara,LHI

Berbuntut panjang tulisan salah satu okmun LSM/ Ormas di Lampung Utara yang diduga melakukan penghinaan dan melukai seluruh hati profesi wartawan, pada tulisan komentar  di sosial media (FB).

Kronologis penghinaan dan fitnah terdapat pada tulisan komentars di postingan beranda Grup Suara Informasi Lampung Timur,beberapa waktu lalu.

"Pasca pemberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan enggel atau judul berita " ( Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Higienis Dan Tak Berizin-14/2/2021) dan memuat (394) komentars.

Dari salah satu Comentars di beranda tersebut Akun milik " (Kiyai Arga) menuliskan di Comentarsnya"?

# Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml#.

Akun dari Neodemian Rafael pun membalas Comentars Kiyai Arga,dimana kantor sampean mas"?


Kiyai Arga membalas "! jln lintas sumatra no 38 kab lampung utara kec abung barat.

Tulisan dan Comentars berlanjut dari Kiyai Arga yang menuliskan? Seharusnya anda menerbitkan berita baik yg bisa di sentuh oleh pemerintah agar dapatt berkembangnya usaha milik rakyat dan akan menyerap tenaga kerja bagi masya rakat terdekat apakah anda tidak malu kpda redaksi anda membuat brita dmi kian." tulisnya.

Dilanjutkan kembali oleh Kiyai Arga" Supaya anda tau dari jaman nenek moyang gula merah adalah gula yg di pakai di olah sra manual tanpa menggunakan mesin dan bahan bakar minyak anda sudah melihat kah surat dari depertemen kesehatan yg mengklim bahwasan gula yg di produksi scara manual tersebut mengandung bahan2 yg berbahaya ," tulis dia.

Ketidakterimaan tulisan Comentars Kiyai Arga"! Sudah bukan lagi di Warganet,saat ini Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili oleh Subdid Hukum dan Organisasi AWPI untuk mengadukan pemelik Akun Kiyai Arga di Polres Lampung Utara.

Adapun asosiasi Pers yang di wakili oleh AWPI diantaranya"  PWI - AJOI - SMSI - IWO - PWRI - SPRI dan Perusahaan seluruh Media khususnya mewakili seluruh Wartawan Se-Indonesia.

Laporan Pengaduan diterima Polres Lampung Utara dengan Nomor : STPL / 134/ B-1/ II/2021/POLDA LAMPUNG/ SPKT RES LU.Korban Wartawan Se-Indonesia." Senin,15/2/2021.”Harapan dari semua insan Pers / Wartawan dan Asosiasi Pers yang mengadukan Pemilik Akun Kiyai Arga meminta Unit Tipidter segera cepat mengambil langkah hukum dan mengamankan pelaku sebelum terjadi hal tidak di inginkan." ungkap segenap Pemimpin Asosiasi Pers di Lampung Utara.(PERS RILIS).

 

 

Post a Comment

0 Comments