DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

TSK Mantan Walikota Banjar? Ini Kata Ajat FRDB Dan KPK

Banjar, LHI,- Dalam dua hari ini publik di gegerkan atas adanya pemberitaan yang menerangkan bahwa mantan Walikota Banjar dr. Herman Soetrisno ditetapkan sebagai tersangka kaitan dugaan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.  


Selasa (19/1) FRDB menggelar jumpa pers bersama beberapa awak media bertempat di rest area bulak sawah sampih Desa Rejasari Kecamatan Langen Kota Banjar. 


Soedrajat yang akrab disapa 'Kang Ajat Doglo' salain sebagai Ketua FRDB (Forum Reformasi Dinasti Banjar) dirinya merupakan saksi atas dugaan TPK terkait proyek Dinas PUPR dan dugaan korupsi lainnya ditubuh Pemkot Banjar yang kini tengah mengkerucut kontruksi hukumnya sedang diproses oleh KPK RI. 


Warga.net digemparkan atas berita dr. Herman sebagai tersangka, namun hal lain bagi FRDB bahwasanya menurut Ajat, kalimat tersebut sudah dirinya ketahui jauh sebelumnya pada Bulan Juli 2020. 


Ditegaskanya Soedrajat bahwa ada dua nama tersangka dalam surat pemanggilan saksi dari KPK.


"Buat saya tidak kaget karena sudah tahu sejak awal Juli 2020, nama TSK tersebut" Tambah Andi Hermawan dari FRDB.


Dirinya memahami atas prosedur hukum yang berlaku saat ini dan dikarenakan begitu banyaknya juga dugaan korupsi skrh pak di tubuh Pemkot Banjar yang menyeruak mulai 2008 hingga 2017.


Ir. Soedrajar Argadireja sangat menyayangkan atas seolah acuhnya pihak DPRD Kota Banjar yang notabene mereka adalah wakil rakyat. 


"Peran DPRD selain legislasi adalah fungsi pengawasan, bisa dong DPRD memanggil eksekutif untuk dimintai keterangan kondisi terkini terkait proses dugaan korupsi yang lagi diproses begitu intens oleh KPK". Ujar Ajat.


Atas ramainya pemberitaan tersebut PLT Jubir KPK Bidang penindakan Ali Fikri langsung memberikan tanggapanya. 


"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu". Ujar Ali.


Ali menegaskan, berikutnya nanti KPK pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan - rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments