DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Parigi Amankan Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian Yang Ditulis di Status Whatsapp


Pangandaran LHI

Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan warga Desa Selasari yang ditulis melalui status watsh App miliknya sempat yang berisikan,"moal teu asup naraka jahanam ieuh bangsana pejabat anu teu adil ka rakyat mah Komo eta bangsana dokter, perawat, bidan, di teundeuna Oge Dina kerak Baraka jahanam, bungah kacida atuh bangsana dokter mah malah mah hayang saumur hirup jigana para dokter mah tunjangannya tea atuuuh..malikir anjing asssuuu... yang di tulis pada hari kemarin, Senin tanggal 25 Januari 2021,diamankan petugas kepolisian Sektor Parigi.

Diketahui pelaku merupakan warga Dusun Banjarsari Desa Selasari, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, berinisial SP (26)

Menurut Kapolsek Parigi AKP. Iwan S mengungkapkan pada hari Senin tanggal 25 januari 2021 sekitar pukul 18.20 yang bersangkutan membuat status di watsh app dengan dasar kekecewaan terhadap pemerintah pada intinya karena yang bersangkutan sebagai pelaku seni (pemain gendang) untuk bulan ini sampai 10 panggung hiburan yang akan dia pentas semuanya di batalkan karena ada pemberlakuan PSBB di kabupaten Pangandaran. Selasa (26/1/2021).

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/01/sekda-kabpangandaran-drsh-kusdiana-mm.html?m=1

"Karena rasa kecewa dan emosi maka yang bersangkutan membuat status tersebut di atas namun tidak menyadari bahwa efek dari status tersebut menyinggung seluruh nakes yang ada di kabupaten Pangandaran dan Indonesia pada umumnya,"ujarnya, Selasa (26/01/2021)

Diketahui Yang bersangkutan bergabung di grup dangdut FANTIKA sebagai penabuh gendang.

Pada akhirnya pukul 20.30 yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Parigi setelah banyak yang memberi tahu bahwa status tersebut bisa di jerat oleh hukum apabila para tenaga kesehatan yang ada di Pangandaran tidak menerima statement yang dia tulis di status tersebut. Dan untuk saat ini pelaku ujaran kebencian di titipkan di Polsek Parigi. Tandasnya.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/01/operasi-yustisi-polsek-pameungpeuk.html?m=1

Sementara itu Melalui penyampaian Kadiskes kabupaten Pangandaran bahwa hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian Polsek Parigi sebagai pemilik wilayah hukum yang bersangkutan."Untuk keputusan dari pihak Dinkes yang di wakili oleh kadiskes drg. yani Ahmad Marzuki terkait ujaran kebencian ini di putuskan hari ini apakah akan di tempuh secara kekeluargaan atau di tempuh secara hukum,"tandasnya. ( HRS/AS)*

 

Post a Comment

0 Comments