Ungaran,LHI
Terkait betonisasi jalan yang berada di Desa Meluweh, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Selasa (26/1/21), diduga dibangun secara liar, karena tanpa mengikuti prosedur yang ada
Menrut keterangan dari Sekertariat Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, yang namanya enggan di sebut, ia mengatakan bahwa setiap proyek Perintah meskipun di bangun menggunakan dana Aspirasi tetap harus dan wajib memasang papan nama.
"Kewajiban pemasangan papan nama tersebut agar masarakat dapat mengetahui dengan jelas sumber dana,nilai pekerjaan, jenis pekerjaan, kapan di laksanakan, dan juga kapan batas waktu penyelesaian, "ungkapnya.
Dia juga menambahkan, mengenai proyek di desa, biasanya mereka kepala desa tersebut, meminta petunjuk dengan Kabid dan kasi atau staf yang membidangi proyek itu."Jadi, kalau mereka konsultasi dengan kami, silahkan kami menerima konsultasi terkait pembangunan di desa. Disitu kami akan mengarahkan mana yang perlu di kerjakan dan mana yang tidak, dari gambar yang di tunjukkan pada kami dari kepala Desa," jelasnya.
"La ini Sekdes Melueh konsultasi dengan orang PU siapa ?, bagaian apa?, jadi kalau di konsultasikan dengan bagian yang membidanginya, itu tepat, tetapi kalau konsultasi nya dengan yang bukan bidangnya, itu tidak tepat," tambahnya.
Mendengarkan informasi ini, lanjutnya, pihaknya akan meninjau lokasi dan mengecek hasil pekerjaannya, jika tidak sesuai, maka hasil tersebut akan disampaikan kepada Inspektorat.
Sementara itu, Dispermades Kabupaten Semarang, melalui Kepala Bidang Desa, Aris Setiyawan mengatakan, bahwa pembangunan jalan beton yang dilakukan di Desa Meluweh melalui Dana Aspirasi ini, seharusnya papan nama proyek sudah terpasang sejak awal hingga akhir pekerjaan."Kalau seperti itu, sudah keliru ini, nanti kita kroscek dan kita laporkan ke inspektorat hal ini," ungkapnya.
Aris juga menambahkan, jika pembangunan tersebut sudah selesai seharusnya sudah terpasang batu prasasti, sebagai pengganti papan nama proyek tersebut."Seharusnya batu prasasti itu sudah di persiapkan, saat pekerjaan akan selesai, jadi kalau pekerjaan itu selesai, tinggal memasang batu tersebut, kok ini sudah selesai belum terpasang batu prasastinya, besok kita akan kroscek," ujarnya.
Ia melanjutkan, terkait kepala Desa dan Sekdes yang masih suami istri, serta satu kantor di desa Meluweh. Ia akan menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri dan Kemendes, untuk mengusulkan kembali regulasi perangkat desa dan kepala desa dalam mengatur suami istri satu kantor desa."Kalau ASN sudah di pindah kantor, karena ini desa dan belum diatur, untuk itu kami akan mengusulkan hal tersebut ke Kemendagri dan Kemndes, karena desa itu diatur dengan dua kementrian tersebut," tuturnya.
"Sementara akan kami bina dulu, ya kalau tidak bisa di bina tiga kali, ya di binasakan seperti kata pak Gubenur Jateng, karena hal ini dapat membuat rancu dalam anggaran seperti ini, bisa jadi ada permainan, seharusnya profesional saat dirumah ya itu pribadi, tapi saat di kantor lain lagi, dan harus transparan dengan masyarakat serta Kadus Kadus lainnya," pungkasnya. (PURNOMO)***
0 Comments