DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Tim Medis Di Pangandaran Meminta Maaf, Di Selesaikan Secara Kekeluargaan


Pangandaran LHI

Seorang pria asal Desa Selasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran berinisial S (27) dilaporkan ke polisi oleh para tenaga medis, karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap para medis yang di unggah pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 jam 17:47 WIB di status watsh App pribadinya, diapun terancam Undang- undang ITE.

Setelah dilaporkan, pria yang berprofesi seniman tersebut mengatakan khilaf dan meminta maaf kepada Pemerintah, khususnya bagi para Dokter, perawat dan Bidan, kini kasus tersebut sudah islah dan di pasilitasi oleh pihak kepolisian Sektor Parigi.

Pelaku yang berprofesi sebagai seniman ini kemudian melakukan permohonan maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa saat dilakukan mediasi antara pelaku dan para petugas kesehatan di kantor Polsek Parigi."Saat bertemu, pelaku dan para tenaga medis sepakat untuk tidak melanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan. kata Hj Dewi Meila.

Baca juga: https://www.lintashukum-indonesia.com/2021/01/perangkat-dan-kades-karangbenda-lakukan.html?m=1

Pelaku yang didampingi kelompok seniman menyampaikan permohonan maaf secara tertulis di hadapan semua pihak di Mapolsek Parigi.

Berikut 6 poin pernyataan permintaan maaf yang dibacakan:

1. Saya mengaku perbuatan yang telah saya lakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun saya tidak akan melanggar hukum.

2. Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebaga dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Pangandaran.

3. Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut diatas maka saya siap untuk diajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Saya tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.

5.Saya sanggup dan bersedia menghadapi kembali apabila sewaktu-waktu saya di butuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan negri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di persidangan.

6. Saya sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila poin-poin tersebut diatas tidak saya indahkan.

Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Aceng yang menaungi kelompok seniman Kabupaten Pangandaran berharap, kejadian serupa tidak dilakukan oleh siapapun.

Mudah mudahan semua pihak lebih bijak dan berhati hati dalam menggunakan media sosial, yang jelas harus lebih kontrol dan menahan emosi. (AS)*

 

Post a Comment

0 Comments