DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPK Lanjut Proses Pilkada Kota Banjar 2013 Bukan Hanya Dugaan Suap DPUPR Banjar

Bandung, LHI,- Inilah hasil riksa KPK, 5 Saksi Dugaan TPK Suap Proyek Dinas PUPR Kota Banjar Dan Pilkada 2013. Dugaan Korupsi di Kota Banjar bukan hanya menyeruak keterkaitan suap proyek Dinas PUPR Kota Banjar Tahun anggaran 2008-2017. Akan tetapi KPK terus melakukan penyidikan terhadap pesta demokrasi Pilkada Kota Banjar Tahun 2013. Bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Plt. Jubir KPK Ali Fikri menerangkan kepada LHI, bahwa Tim Penyidik KPK telah memeriksa 4 orang saksi sebagai berikut; Saksi Sari dan Lurry selaku teller BJB Banjar didalami pengetahuannya mengenai transaksi perbankan di Bank BJB Banjar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Sedangkan saksi H. Dadang, ST, MM (Wakil Direktur PT Mukti Elektrik) dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar. 

Adapun saksi berinisial H.M seorang Wiraswasta dan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2014 dan 2014 - 2019. KPK mengkonfirmasi mengenai pembentukan Tim Pemenangan salah satu Paslon pada saat Kampanye Pilkada Kota Banjar Tahun 2013. 

Saksi Frinca Supriyanti yang juga selaku Teller BJB Banjar KPK menegaskan bahwa yang bersangkutan memberi konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan kembali. 

Semua lapisan masyarakat Kota Banjar secara otomatis kian hari mata dan telinga terus mengikuti perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Tidak sedikit lapisan masyarakat menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK pasti akan mengumumkan hasil kontruksi hukum dan nama-nama yang menjadi tersangkanya. 

"Kami pahami keinginan masyarakat Banjar tentang kepastian hukum ini, mohon untuk bersabar. KPK pasti akan menginformasikanya kepada publik nama-nama tersangka berikut penjelasan kontruksi hukumnya". Tutur Ali. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments