DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejari Menggala Tetapkan Kadis Pendidikan Tuba Menjadi Status Tersangka Korupsi Dak Ta 2019

TULANG BAWANG, LHI

Terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khuusus (DAK) Tahun Anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang berinisial NS berstatus tersangka. Mengenai berapa kerugian negara pihak Kejari belum mengetahui dan masih memperdalam kasus.

Sesuai surat penyidikan yang di keluarkan oleh Kejari Menggala surat Nomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021. Perihal Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019 berupa punggutan DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD pada tgl 20 Januari 2020. Dalam surat pemberitahuan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang di keluarkan oleh Kejari Menggala dan di tandatangani langsung oleh Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang diketahui selaku Kajari Menggala.

Raden Akmal, S.H., selaku Kasi Intel Kejari Tulang Bawang membenarkan bahwa penetapan tersangka NS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. “Yah benar NS telah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK fisik sarana prasarana dinas pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 lalu” jelasnya Rabu (27-01-2021).

Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta setoran senilai 12,5% dari pagu yang di kucurkan ke sekolah sekolah yang menerima DAK untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang. Kasi Intel Kejari Menggala juga mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena sampai sekarang berapa kerugian negara belum diketahui. “Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan kepada tersangka NS dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (Af-c)

Post a Comment

0 Comments