PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Sikap Arogan Oknum Petugas Satpol PP Semarang Dalam Melaksanakan Tugas


Semarang LHI.

Sebagai petugas penegak perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),  seharusnya tidak boleh mengumbar sikap arogan dalam menjalankan tugas.

            Seperti halnya makna yang tersimpan dibalik kata "pamong dan praja". Pamong dalam bahasaJjawa yang berarti pamomong. Sedangkan, praja yang berarti rakyat. Pamong praja mengandung arti pamomonging rakyat yang selalu menjaga, memberi pengertian,  pengarahan tentang arti pentingnya peraturan, sebagai tonggak sirkulasi perputaran dan perkembangan roda perekonomian di segala sektor. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya Satpol PP harus mencerminkan rasa santun dan hormat. Tidak seperti yang dilakukan oleh Satpol PP di jalan Alteri Sukarno Hatta Semarang. Rabu,(2/12/2020).

Mengendarai truck box operasional milik rakyat dengan melawan arus lalu lintas. Perilakunya mencerminkan seakan kebal dengan aturan lalu lintas. Bagaimana aturan akan di tegakkan, kalau yang menegakkan juga melanggar aturan?


Di sisi lain terlihat sifat arogan Satpol PP ketika menghalangi orang tua saat daganganya hendak dimasukkan ke truck box operasional. Tanpa penjelasan yang santun dan bijak,  orang tua tersebut dipepet ke arah mobil Pick up yang diparkir di bahu jalan.

Teriakan pedagang bernama Pak Jono itu seakan tak didengar. "Itu barang saya tolong dikembalikan pak, itu untuk mencari nafkah saya, penghasilan saya."

Lebih ironis, ketika dilokasi tersebut ada wartawan, yang sedang menyaksikan kejadian, lalu merekamnya. "Ini siapa? ini siapa!" Tanya seorang petugas Satpol PP yang bernama Eddy S. Dia tidak melihat ID Card dan surat tugas yang menggantung keleher sang wartawan. Dia membentak dan melarang merekam kejadian itu.

Ketika ditanya status kewartawanannya oleh petugas Satpol PP, jawabnya; "Saya berhak melakukan peliputan dan mengambil gambar atas kejadian yang sedang berlangsung." Begitu jawab wartawan bernama Syailendra.

"Kami bekerja dilindungi Undang - Undang Pers, kami tidak menghalangi Bapak dalam menjalankan tugas, dan tolong hargai kami juga dalam menjalankan tugas kami sebagai wartawan." tegas Syailendra.

Setelah pertanyaan anggota Satpol PP tersebut dijawab oleh anggota watawan, mereka segera beranjak pergi menuju truck box operasional sambil menggerutu "Jangan menjadi provokator!"(PURNOMO)

 

Post a Comment

0 Comments