DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hakim Dumai Kembali Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati Perkara Pidana Narkotika


Kota Dumai, LHI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa bernama Ruslan.

Ketua Majelis Hakim Renaldo MH Tobing SH MH didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH dalam putusannya yang di bacakan di ruang sidang Putri Tujuh pada hari Kamis (3/12/2020) menyatakan bahwa terdakwa Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Membebankan biaya perkara kepada negara", ucap Hakim Renaldo MH Tobing.

Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang menghadirkan terdakwa Ruslan dimuka persidangan yang digelar secara virtual dimasa pandemi Covid 19 pada sidang sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ruslan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Ruslan pada awal bulan Februari 2020 lalu bertemu dengan saksi Rizal yang juga telah divonis hukuman mati pada tanggal 30 Setember 2020 lalu.

Pertemuan tersebut membicarakan mengenai narkotika jenis sabu sebanyak 10.238 gram brutto dan narkotika jenis esktasi dengan jumlah 30.566 gram brutto yang akan terdakwa bawa dari Malaysia dengan upah sebesar 30 juta rupiah di tambah uang minyak 2 juta rupiah.

Pada tanggal 16 Februari 2020, terdakwa Ruslan menyerahkan 2 tas ransel yaitu 1 tas ransel merek POLO Power warna abu-abu tua dan 1 tas ransel merek President warna biru tua yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 10.238 gram brutto dan narkotika jenis esktasi dengan jumlah 30.566 gram brutto yang berasal dari Malaysia kepada saksi Rizal.

Dalam dakwaan, terdakwa Ruslan ternyata sudah 3 kali menyerahkan narkotika kepada saksi Rizal. Yang pertama sekitar awal bulan Januari 2020 dimana terdakwa Ruslan menyerahkan 10 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis shabu di Pelabuhan Kadur Rupat Utara Bengkalis Riau. Kemudian yang kedua kalinya pada minggu kedua bulan Januari 2020, terdakwa kembali menyerahkan narkotika kepada saksi Rizal untuk jumlahnya terdakwa tidak tahu. Dan penyerahan narkotika yang ketiga kalinya pada saat saksi Rizal ditangkap oleh pihak BNN  pusat bersama tim di jalan Gatot Subroto Kilometer 7 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan. (IWAN NST)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments